PARA ulama dan cendekiawan Muslim dunia dalam Konferensi Islam Internasional di Amman, Yordania, dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern” (27-29 Jumadil Ula 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.) menyebutkan bahwa pengikut Syiah Jafari (Imamiyah) dan Syiah Zaidi (Zaidiyah), serta empat mazhab fikih Sunni, Mazhab Dzahiri dan Mazhab Ibadi adalah termasuk Islam. Delapan mazhab tersebut merupakan mazhab yang sah dalam Islam untuk diikuti dan dijalankan oleh umat Islam. Siapa pun boleh mengikutinya dan menjalankan cara beribadah sesuai dengan mazhab yang dianutnya.
Berikut ini hasil dari Konferensi Islam Internasional yang kemudian disebut Risalah Amman:
(1) Siapa saja yang
mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab Ahlus Sunnah
(Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan Zaydi),
mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak diperbolehkan mengkafirkan
salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah,
kehormatan dan harta benda salah seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab
yang disebut di atas tidak boleh dihalalkan. Lebih lanjut, tidak diperbolehkan
mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja yang
mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan
siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu,
tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada
Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan
rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari
ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam.
(2) Ada jauh
lebih banyak kesamaan dalam mazhab-mazhab Islam dibandingkan dengan
perbedaan-perbedaan di antara mereka. Para pengikut/penganut kedelapan mazhab
Islam yang telah disebutkan di atas semuanya sepakat dalam prinsip-prinsip
utama Islam (Ushuluddin). Semua mazhab yang disebut di atas percaya pada satu
Allah yang Mahaesa dan Makakuasa; percaya pada al-Qur’an sebagai wahyu Allah;
dan bahwa Baginda Muhammad saw adalah Nabi dan Rasul untuk seluruh manusia.
Semua sepakat pada lima rukun Islam: dua kalimat syahadat (syahadatayn);
kewajiban shalat; zakat; puasa di bulan Ramadhan, dan Haji ke Baitullah di
Mekkah. Semua percaya pada dasar-dasar akidah Islam: kepercayaan pada Allah,
para malaikat-Nya, kitab-kitabNya, para rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik
dan buruk dari sisi Allah. Perbedaan di antara ulama kedelapan mazhab Islam
tersebut hanya menyangkut masalah-masalah cabang agama (furu’) dan tidak menyangkut prinsip-prinsip dasar (ushul)
Islam. Perbedaan pada masalah-masalah cabang agama tersebut adalah rahmat
Ilahi. Sejak dahulu dikatakan bahwa keragaman pendapat di antara ‘ulama adalah
hal yang baik.
(3) Mengakui
kedelapan mazhab dalam Islam tersebut berarti bahwa mengikuti suatu metodologi
dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada orang yang berhak mengeluarkan fatwa
tanpa keahlihan pribadi khusus yang telah ditentukan oleh masing-masing mazhab
bagi para pengikutnya. Tidak ada orang yang boleh mengeluarkan fatwa tanpa
mengikuti metodologi yang telah ditentukan oleh mazhab-mazhab Islam tersebut di
atas. Tidak ada orang yang boleh mengklaim untuk melakukan ijtihad mutlak dan
menciptakan mazhab baru atau mengeluarkan fatwa-fatwa yang tidak bisa diterima
hingga membawa umat Islam keluar dari prinsip-prinsip dan kepastian-kepastian
Syariah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab yang telah
disebut di atas.
(4) Esensi
Risalah Amman, yang ditetapkan pada Malam Lailatul Qadar tahun 1425 H dan
dideklarasikan dengan suara lantang di Masjid Al-Hasyimiyyin, adalah kepatuhan
dan ketaatan pada mazhab-mazhab Islam dan metodologi utama yang telah
ditetapkan oleh masing-masing mazhab tersebut. Mengikuti tiap-tiap mazhab
tersebut di atas dan meneguhkan penyelenggaraan diskusi serta pertemuan di
antara para penganutnya dapat memastikan sikap adil, moderat, saling memaafkan,
saling menyayangi, dan mendorong dialog dengan umat-umat lain.
(5) Kami semua
mengajak seluruh umat untuk membuang segenap perbedaan di antara sesama Muslim
dan menyatukan kata dan sikap mereka; menegaskan kembali sikap saling
menghargai; memperkuat sikap saling mendukung di antara bangsa-bangsa dan
negara-negara umat Islam; memperkukuh tali persaudaraan yang menyatukan mereka
dalam saling cinta di jalan Allah. Dan kita mengajak seluruh Muslim untuk tidak
membiarkan pertikaian di antara sesama Muslim dan tidak membiarkan pihak-pihak
asing mengganggu hubungan di antara mereka.
KARENA
itu, menurut saya, perbedaan mazhab merupakan khazanah Islam dan rahmat dari
Allah yang harus diterima dengan lapang dada. Umat Islam Indonesia harus
menerima kenyataan bahwa dalam Islam itu banyak mazhab dan aliran pemahaman
agama. Hidup berdampingan dan harmonis dengan tetanggga atau saudara kita yang
berbeda mazhab, saya kira tidak termasuk haram. Sesuatu yang memang harus
dilakukan karena sesuai dengan misi Rasulullah saw sebagai rahmat bagi seluruh
alam. Islam seharusnya ditampilkan dengan penuh rahmat, kasih sayang, dan
saling menghargai perbedaan. Yang terpenting sekarang ini adalah kontribusi
bagi umat Islam dan kemanusiaan. Sudahkah pengikut mazhab-mazhab Islam
melakukannya? Tengok sejarah Islam, mazhab manakah yang lebih banyak
menyumbangkan khazanah ilmu dan peradaban Islam bagi dunia? Sekarang juga kita
lihat negara Islam dan organisasi Islam atau mazhab mana yang banyak
kontribusinya bagi umat Islam? Selamat menjawab! *** (ahmad sahidin, pembaca
buku)