Sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Hudaibiyah, Maret 629 Masehi rombongan kaum Muslim yang berjumlah dua ribu orang melakukan ziarah ke Baitullah, Makkah. [1]
Selama tiga hari penuh Sang Nabi bersama kaum Muslim melaksanakan ibadah. Orang-orang Makkah menyaksikan dari lembah berbagai aktivitas yang dilakukan kaum Muslim. Sesuai dengan perjanjian, penduduk Makkah tidak diperbolehkan mengganggu aktivitas kaum Muslim. Pada kesempatan ziarah ini, Nabi Muhammad saw melangsungkan pernikahannya dengan Maemunah, janda saudara Abbas bin Abdul Muthalib.[2]



