Rabu, 13 Mei 2026

Tarikh Nabi: PEMBEBASAN MAKKAH

Sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Hudaibiyah, Maret 629 Masehi rombongan kaum Muslim yang berjumlah dua ribu orang melakukan ziarah ke Baitullah, Makkah. [1]

Selama tiga hari penuh Sang Nabi bersama kaum Muslim melaksanakan ibadah. Orang-orang Makkah menyaksikan dari lembah berbagai aktivitas yang dilakukan kaum Muslim. Sesuai dengan perjanjian, penduduk Makkah tidak diperbolehkan mengganggu aktivitas kaum Muslim. Pada kesempatan ziarah ini, Nabi Muhammad saw melangsungkan pernikahannya dengan Maemunah, janda saudara Abbas bin Abdul Muthalib.[2]

Kaum Muhajirin memanfaatkan situasi untuk melihat keluarga dan memenuhi rasa rindu akan kampung halamannya. Meski sebentar, Sang Nabi bersama kaum Muslim memanfaatkan ziarah ini sebagai dakwah dengan perilaku simpatik dan perhatian yang baik bagi orang-orang Makkah yang tidak mengungsi. Momentum ini telah menanamkan kesan yang baik pada masyarakat Makkah yang masih menganut paganisme.

Selesai ziarah, Sang Nabi dan kaum Muslim kembali ke Madinah. Perjanjian yang disepakati bersama masih terus dipegang. Nopember 629 Masehi, gencatan senjata di antara kedua belah pihak berakhir yang diakibatkan pelanggaran pihak Makkah yang membantu Bani Bakr bin Abdul Manaf yang berseteru dengan kabilah Khuza’aah yang berafiliasi dengan Madinah. Pihak Makkah, Bani Makhzum, mengirimkan senjata, binatang, dan sejumlah orang-orang untuk menguatkan pasukan Bani Bakr. Padahal, dalam Perjanjian Hudaibiyah kedua belah pihak sepakat untuk tidak membantu kabilah yang berseteru dan berada dalam dukungan keduanya. Rasulullah saw pun mengetahui hal tersebut sehingga menyiapkan pasukan Madinah untuk menyerang Makkah yang telah melanggar Perjanjian Hudaibiyah.

Kabar akan menyerangnya pasukan Rasulullah saw ke Makkah ini sudah didengar oleh para pemimpin kabilah di Makkah. Kaum Muslim yang semakin bertambah dan banyak kabilah di sekitar Jazirah Arab yang sudah ditundukkan oleh Rasulullah saw tentu membuat Makkah tidak akan meraih kemenangan jika terjadi peperangan. Apalagi melihat kesalahan demi kesalahan yang melanggar Perjanjian Hudaibiyah membuat posisi Makkah rendah di mata masyarakat Jazirah Arab. Karena itu, Abu Sufyan sebagai salah satu pemimpin Makkah berinisiatif untuk mencari solusi agar Sang Nabi tidak menyerang Makkah.

Abu Sufyan berangkat ke Madinah. Ia menemui putrinya yang sudah menjadi istri Nabi Muhammad saw: Ummu Habibah binti Abu Sufyan.[3] Saat tiba di rumah anaknya, Abu Sufyan tidak dihiraukan, bahkan dilarang duduk pada tikar yang biasanya dipakai Rasulullah saw. Tindakan demikian membuat Abu Sufyan marah. Ummu Habibah menjawab bahwa Nabi Muhammad saw adalah seorang manusia suci dan Abu Sufyan seorang musyrik sehingga tidak boleh menduduki tempat orang suci.[4]

Tidak berhasil memperalat anaknya, Abu Sufyan langsung mendatangi Rasulullah saw. Sang Nabi tidak mempedulikannya. Abu Sufyan pergi kepada Ali bin Abu Thalib dan Sayidah Fathimah Az-Zahra. Abu Sufyan meminta putri Sang Nabi untuk memohon perlindungan dan keselamatan melalui cucu Nabi: Imam Hasan. Sayidah Fathimah menjawab bahwa hal tersebut tidak mungkin karena Nabi tidak pernah melanggar janji yang sudah dibuatnya.

Abu Sufyan juga mengunjungi teman-teman terdahulunya ketika di Makkah yang kini sudah memeluk Islam. Mereka juga tidak memberikan perlindungan sehingga ia pulang ke Makkah tanpa membawa hasil. Usahanya yang tidak membuahkan hasil membuat kedudukannya makin direndahkan penduduk Makkah.

Abu Sufyan sadar bahwa peperangan tanpa dukungan segenap masyarakat Makkah akan berakhir kalah dan semakin terhina. Apalagi diam-diam masyarakat Makkah sudah mulai terpikat dengan kemakmuran dan kemajuan kaum Muslim yang dilihatnya saat ziarah ke Baitullah. Karena itu, mobilisasi yang dilakukan Abu Sufyan untuk menghimpun pasukan tidak sebesar jumlah ketika Perang Badar, Uhud, atau Khandaq. Pasalnya, beberapa tokoh dan ahli perang Makkah sudah meninggal dalam peperangan melawan kaum Muslim. Hanya tinggal Abu Sufyan bin Harb, Ikrimah, dan Shafwan, yang tersisa sebagai tokoh Makkah. Amr bin Ash, Utsman bin Thalhah, dan Khalid bin Walid yang dikenal tokoh Makkah bergabung dengan kaum Muslim Madinah sehingga memperkuat barisan militer Islam.

Para sejarawan Muslim maupun Barat belum ada yang menjelaskan latar belakang mereka memeluk Islam. Apakah karena hatinya benar-benar sadar dan mengimani Muhammad bin Abdullah sebagai Nabi dan Rasul Allah atau karena tergiur dengan materi yang berlimpah dan jabatan yang akan didapat setelah bergabung dalam barisan Islam?

Lemahnya militer Makkah tidak menjadi alasan untuk menghentikan masuknya pasukan kaum Muslim ke Makkah. Nabi Muhammad saw memasuki Makkah beserta pasukannya pada Januari 630 Masehi yang dikenal dengan nama Futhuh Makkah. [5]

Sejak awal Ramadhan, Nabi Muhammad saw sudah mengumpulkan pasukan untuk bergerak ke Makkah dan memerintahkan Abu Rahm Kaltsum bin Hashim bin Uthbah agar menjaga Madinah.[6]

Pada 8 Ramadhan 8 Hijriah, pasukan yang berjumlah lebih dari seribu orang itu bergerak. Pasukan gabungan Anshar, Muhajirin, Bani Sulaim, Bani Muzainah, Bani Ghatafhan, dan kabilah kecil lainnya bergerak di bawah komando Rasulullah saw. Berbagai senjata perang: pedang, panah, tombak, perisai, dan lainnya dibawa. Binatang yang digunakan sebagai kendaraan adalah unta, keledai, kuda, dan ada yang berjalan kaki. Semuanya berjalan mengikuti komando Rasulullah saw. Semuanya patuh pada perintah Sang Nabi. Meski panas terik membakar tubuh, tetap berjalan hingga tiba di Al-Kadid. Di lokasi yang berdekatan ke Makkah itu Sang Nabi memerintahkan kaum Muslim untuk berbuka puasa.[7]

Setelah istirahat sebentar, pasukan bergerak.  Setelah berjalan pasukan berhenti di Juhfah. Di sinilah Nabi Muhammad saw bertemu dengan Abbas bin Abdul Muthalib yang berjalan dari arah Makkah. Paman Nabi yang sudah memeluk Islam sebelum peristiwa hijrah ini bergabung dalam pasukan kaum Muslim. Kemudian bertemu dengan dua tokoh Makkah yang berniat bergabung dan memeluk Islam, yaitu Abu Sufyan bin Harits bin Abdul Muthalib dan Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Setelah diantar dan disampaikan oleh Abbas bin Abdul Muthalib, Sang Nabi menerima keduanya kemudian masuk dalam barisan Islam.

Sang Nabi menghentikan pasukan di Marrudz-Dzahran. Sang Nabi memerintahkan Abbas bin Abdul Muthalib untuk mengabarkan keberadaan pasukan kaum Muslim kepada orang-orang Makkah. Abbas berangkat ke kampung Arak dan meminta salah seorang dari mereka untuk datang kepada tokoh Makkah agar segera menghadapnya. Muncullah Abu Sufyan bin Harb, Budail bin Warqa, dan Hakim bin Hizam. Setelah berbincang, Abbas membawa Abu Sufyan dalam keledai yang dipinjamnya dari Rasulullah saw. Setiba dilokasi, Abu Sufyan merasa ketakutan karena beberapa sahabat yang dahulu diperlakukan kasar menatapnya dengan tajam dan bergerak menuju kepadanya. Di hadapan pasukan yang dilewatinya Abbas menyampaikan Abu Sufyan berada dalam perlindungannya dan akan dipertemukan dengan Rasulullah saw. Abbas menyampaikan maksud Abu Sufyan yang berniat memeluk Islam. Nabi Muhammad saw menerimanya. Kemudian memerintahkan Abu Sufyan supaya mengumumkan kepada masyarakat Makkah bahwa orang-orang yang menutup pintu dan tidak keluar rumah serta berdiam di sekitar Ka’bah dan rumah Abu Sufyan akan selamat.[8]

Sesuai dengan misi Sang Nabi, menyampaikan Islam secara damai, empat pasukan sudah dibagi dan ditunjuk pemimpinnya. Zubair bin Awwam memimpin pasukan dari sebelah utara, Khalid bin Walid sebelah selatan, bagian barat laut oleh Abu Ubaidah Amir bin Jarrah, dan Saad bin Ubadah dari sebelah barat; yang kemudian dialihkan kepada putranya, Qais bin Saad bin Ubadah. Sedangkan Nabi Muhammad saw masuk dari Kida, dataran tinggi Makkah.[9]

Setiap orang yang berada dalam pasukan Nabi Muhammad saw diberi pengarahan agar tidak menumpahkan darah kalau tidak terpaksa atau pembelaan diri atas serangan musuh. Nabi Muhammad saw juga menyebutkan orang-orang yang tidak perlu diberi ampunan sekalipun bergantung pada tirai Ka’bah.

Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury menyebutkan orang-orangnya adalah Abdul Uzza bin Khathal, Abdullah bin Abi Sarh, Ikrimah bin Abu Jahal, Al-Harits bin Nufail bin Wahb, Miqyas atau Maglas bin Shubabah, Habbar bin Aswad, dua biduanita Ibnu Khathal.[10] Kemudian sosok Shafwan bin Umayyah, Abdullah bin Zuba’ra As-Sahmiy, Wahsyi bin Harb (pembunuh Hamzah bin Abdul Muthalib), Huwaithib bin Abdul Uzza, Sarah (budak Bani Abdul Muthalib), dan Hindun bin Utbah (pemakan hati Hamzah bin Abdul Muthalib).

Namun yang berhasil dieksekusi hanya Abdul Uzza atau Abdullah bin Khathal oleh Sa’id bin Huraits Al-Makhzumiy, Al-Harits bin Nufail bin Wahb bin Abd bin Qushaiy oleh Ali bin Abi Thalib, Miqyas atau Maglas bin Shubabah oleh Numailah bin Abdullah Al-Kinaniy, Sarah oleh Ali bin Abi Thalib, dan Quraibah (biduanita Ibnu Khathal). Sedangkan yang lainnya diberi ampunan atas permintaan beberapa sahabat.[11] 

Dari empat pasukan yang dikerahkan Nabi, hanya pasukan Khalid bin Walid yang mengalami konflik fisik. Delapan orang Muslim wafat dan dua belas orang dari pihak Makkah. Setelah tiba di Ka’bah, masing-masing pasukan disuruh bergerak untuk menghancurkan berhala-berhala besar di daerah-daerah Makkah. Khalid bin Walid bersama tiga ratus lima puluh orang Islam mendapat perintah untuk menanyakan keislaman masyarakat Bani Judzaimah. Pernyataan keimanan dan keislaman Bani Judzaimah dibayar dengan pembunuhan massal atas perintah Khalid bin Walid setelah diikat terlebih dahulu. Kabar ini sampai kepada Rasulullah saw dan langsung menengadahkan tangan ke langit, “Ya Allah, aku tidak bertanggungjawab atas tindakan Khalid bin Walid.”[12]

Perbincangan Abdurrahman bin Auf dengan Khalid bin Walid diketahui mengenai pembunuhan Bani Judzaimah didasarkan atas dendam pribadi. Abdurrahman bertanya kepadanya alasan membunuh mereka. Khalid menjawab, “Aku membalas pembunuhan terhadap ayahmu.”

Abdurrahman segera menjawab, “Engkau bohong! Aku sendiri yang telah membunuh orang yang telah membunuh ayahku. Yang engkau lakukan sebenarnya tindakan balas dendam atas kematian pamanmu, Fakih bin Al-Mughirah.”

Mendengar perbincangan tersebut, Nabi Muhammad saw langsung berkata, “Hai Khalid, engkau tidak sama dengan sahabat-sahabatku. Demi Allah, seandainya engkau mempunyai emas sebesar Gunung Uhud, kemudian diinfakkan di jalan Allah, engkau tidak akan mencapai peringkat jasa yang telah diberikan para sahabatku!”[13]

Mengapa Khalid bin Walid yang menyalahi perintah tidak segera dihukum? Malah Nabi Muhammad saw sendiri meminta Ali bin Abi Thalib untuk membayar uang darah (diyat) kepada keluarga yang dibunuh. Besar kemungkinan Sang Nabi melihat kondisi dan stabilitas kaum Muslim lebih diutamakan. Nabi Muhammad saw pun sudah memasrahkannya kepada Allah. 

Selama dua minggu Sang Nabi dan kaum Muslim berada di Makkah tidak melewatkan untuk bertawaf di Ka’bah dan menyentuh hajar aswad. Nabi Muhammad saw juga memasuki ruang dalam Ka’bah kemudian menghancurkan tiga ratus enam puluh jenis berhala dan patung serta dua ukiran bergambar Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as yang sedang mengundi nasib dengan berhala. Selanjutnya, keluar dan berpidato di hadapan masyarakat Makkah yang sudah berjubel di sekitar Ka’bah. Dalam pidatonya Nabi Muhammad saw memberikan ampunan dan membebaskan masyarakat Makkah serta menyeru agar memeluk Islam.

Masyarakat Makkah menyambut dengan gembira karena harta dan jiwanya tidak terancam serta tidak menjadi milik kaum Muslim. Pengampunan inilah yang membuat orang-orang yang berada di Jazirah Arab simpatik kemudian tertarik memeluk Islam. Dari peristiwa Futhuh Makkah ini menjadi pelajaran yang berharga, betapa pun jahat dan kejamnya orang memperlakukan manusia kalau sudah menyerah dan minta ampunan harus dimaafkan. Jiwa kasih Nabi Muhammad saw tidak terhalang dengan dendam masa lalu yang dialaminya. Meski sedang berada dalam kekuasaan penuh dan kemenangan, Nabi Muhammad saw tidak menggunakannya untuk balas dendam. Semata-mata tindakannya untuk menegakkan Islam sebagai agama damai bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Karena itu, derajat Nabi Muhammad saw semakin melejit di tengah masyarakat Arab dan menjadi perbincangan orang-orang luar Arab. *** (ahmad sahidin)



[1] W.Montgomory Watt, Muhammad: Nabi dan Negarawan (Jakarta: Mushaf,  2006)  h.274.

[2] W.Montgomory Watt, Muhammad: Nabi dan Negarawan (Jakarta: Mushaf,  2006)  h.275.

[3] Ummu Habibah ini dinikahi Nabi saw melalui perantara Raja Etopia setelah suaminya mencerainya karena tertarik pada wanita Kristen dan memeluk agama Kristen. Ummu Habibah ini termasuk rombongan kaum Muslim yang hijrah ke Etopia di bawah pimpinan Jafar bin Abu Thalib.

[4] H.M.H.Al-Hamid Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000)  h.768-771.

[5] W.Montgomory Watt, Muhammad: Nabi dan Negarawan (Jakarta: Mushaf,  2006)  h.275-279.

[6] H.M.H.Al-Hamid Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000) h.777.

[7] Dalam fikih dan berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 183-185 disebutkan bahwa orang yang dalam perjalanan ke luar dari tempat tinggal diperkenankan untuk berbuka puasa atau tidak puasa.  Puasa yang ditinggalkan atau dibatalkan tersebut pada bulan lain—selain Ramdhan—harus diganti. 

[8] H.M.H.Al-Hamid Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000) h.783.

[9] H.M.H.Al-Hamid Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000)  h.786-787.

[10] Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury, Sirah Nabawiyah  (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007)  h. 534.

[11] H.M.H.Al-Hamid Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000)  nama sahabat atau orang-orang yang memberi rekomendasi agar mereka tidak dibunuh dapat dibaca pada halaman 792-798.

[12] H.M.H.Al-Hamid Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000)  h. 809-812. Tindakan  Khalid bin Walid terulang kembali ketika terjadi peneguran atas orang-orang Muslim yang tidak membayar zakat kepada Abu Bakar. Malik bin Nuwairah, sahabat Nabi saw, yang berpegang pada keputusan Nabi saw bahwa zakat diserahkan untuk masyarakat dhuafa sekitarnya, tidak untuk penguasa. Alasan tersebut tidak diterima oleh Khalid yang kemudian menebas leher Malik hingga putus. Kepala Malik dijadikan tungku masak dan istri Malik dinikahi tanpa menunggu masa idah. Perbuatan Khalid ini oleh Abu Bakar dianggap ijtihad yang salah dan tidak mendapatkan hukuman. Sedangkan Umar bin Khaththab menilai Khalid bersalah dan harus dihukum. Namun karena pemerintahan berada di bawah kuasa Abu Bakar maka Khalid bebas dari hukuman dan nilai salah ijtihad saja. Lengkapnya dapat dibaca buku Ijtihad dalam Sorotan (ed.Haidar Bagir) tulisan Jalaluddin Rakhmat yang diterbitkan Mizan, Bandung.  

[13] H.M.H.Al-Hamid Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000)  h.812-813.