Sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Hudaibiyah, Maret 629 Masehi rombongan kaum Muslim yang berjumlah dua ribu orang melakukan ziarah ke Baitullah, Makkah. [1]
Selama tiga hari penuh Sang Nabi bersama kaum Muslim melaksanakan ibadah. Orang-orang Makkah menyaksikan dari lembah berbagai aktivitas yang dilakukan kaum Muslim. Sesuai dengan perjanjian, penduduk Makkah tidak diperbolehkan mengganggu aktivitas kaum Muslim. Pada kesempatan ziarah ini, Nabi Muhammad saw melangsungkan pernikahannya dengan Maemunah, janda saudara Abbas bin Abdul Muthalib.[2]
Kaum Muhajirin memanfaatkan situasi untuk melihat
keluarga dan memenuhi rasa
rindu akan kampung
halamannya. Meski sebentar, Sang
Nabi bersama kaum
Muslim memanfaatkan ziarah ini sebagai
dakwah dengan perilaku simpatik dan perhatian yang baik bagi orang-orang Makkah yang tidak mengungsi.
Momentum ini telah menanamkan kesan yang baik pada masyarakat Makkah yang masih
menganut paganisme.
Selesai ziarah, Sang Nabi dan kaum Muslim kembali ke Madinah. Perjanjian yang disepakati bersama
masih terus dipegang. Nopember 629 Masehi, gencatan senjata di antara kedua
belah pihak berakhir yang diakibatkan pelanggaran pihak Makkah yang membantu
Bani Bakr bin Abdul Manaf yang berseteru dengan kabilah Khuza’aah yang
berafiliasi dengan Madinah. Pihak Makkah, Bani Makhzum, mengirimkan senjata,
binatang, dan sejumlah orang-orang untuk menguatkan pasukan Bani Bakr. Padahal,
dalam Perjanjian Hudaibiyah kedua belah pihak sepakat untuk tidak membantu
kabilah yang berseteru dan berada dalam dukungan keduanya. Rasulullah saw pun
mengetahui hal tersebut sehingga menyiapkan pasukan Madinah untuk menyerang
Makkah yang telah melanggar Perjanjian Hudaibiyah.
Kabar akan menyerangnya pasukan Rasulullah saw ke
Makkah ini sudah didengar oleh para pemimpin kabilah di Makkah. Kaum Muslim
yang semakin bertambah dan banyak kabilah di sekitar Jazirah Arab yang sudah
ditundukkan oleh Rasulullah saw tentu membuat Makkah tidak akan meraih
kemenangan jika terjadi peperangan. Apalagi melihat kesalahan demi kesalahan yang melanggar Perjanjian
Hudaibiyah membuat posisi Makkah rendah di mata masyarakat Jazirah Arab. Karena
itu, Abu Sufyan sebagai salah satu pemimpin Makkah berinisiatif untuk mencari solusi agar Sang Nabi tidak menyerang
Makkah.
Abu Sufyan berangkat ke Madinah. Ia menemui
putrinya yang sudah menjadi istri Nabi Muhammad saw: Ummu Habibah binti Abu
Sufyan.[3]
Saat tiba di rumah anaknya, Abu Sufyan tidak dihiraukan, bahkan dilarang duduk pada
tikar yang biasanya dipakai Rasulullah saw. Tindakan demikian membuat Abu
Sufyan marah. Ummu Habibah menjawab bahwa Nabi Muhammad saw adalah seorang
manusia suci dan Abu Sufyan seorang musyrik sehingga tidak boleh menduduki
tempat orang suci.[4]
Tidak berhasil memperalat anaknya, Abu Sufyan
langsung mendatangi Rasulullah saw. Sang Nabi tidak mempedulikannya. Abu Sufyan pergi kepada Ali bin Abu Thalib dan Sayidah
Fathimah Az-Zahra. Abu Sufyan meminta putri Sang Nabi untuk memohon perlindungan dan keselamatan melalui
cucu Nabi: Imam Hasan. Sayidah Fathimah menjawab bahwa hal tersebut tidak
mungkin karena Nabi tidak pernah melanggar janji yang sudah dibuatnya.
Abu Sufyan juga mengunjungi teman-teman
terdahulunya ketika di Makkah yang kini sudah memeluk Islam. Mereka juga tidak memberikan perlindungan
sehingga ia pulang ke Makkah tanpa membawa hasil. Usahanya yang tidak
membuahkan hasil membuat kedudukannya makin direndahkan penduduk Makkah.
Abu Sufyan sadar bahwa peperangan tanpa dukungan
segenap masyarakat Makkah akan berakhir kalah dan semakin terhina. Apalagi
diam-diam masyarakat Makkah sudah mulai terpikat dengan kemakmuran dan kemajuan
kaum Muslim yang dilihatnya saat ziarah ke Baitullah. Karena itu, mobilisasi
yang dilakukan Abu Sufyan untuk menghimpun pasukan tidak sebesar jumlah ketika
Perang Badar, Uhud, atau Khandaq. Pasalnya, beberapa tokoh dan ahli perang
Makkah sudah meninggal dalam peperangan melawan kaum Muslim. Hanya tinggal Abu
Sufyan bin Harb, Ikrimah, dan Shafwan, yang tersisa sebagai tokoh Makkah. Amr
bin Ash, Utsman bin Thalhah, dan Khalid bin Walid yang dikenal tokoh Makkah
bergabung dengan kaum Muslim Madinah sehingga memperkuat barisan militer Islam.
Para sejarawan Muslim maupun Barat belum ada yang
menjelaskan latar belakang mereka memeluk Islam. Apakah karena hatinya
benar-benar sadar dan mengimani Muhammad bin Abdullah sebagai Nabi dan Rasul
Allah atau karena tergiur dengan materi yang berlimpah dan jabatan yang akan
didapat setelah bergabung dalam barisan Islam?
Lemahnya militer Makkah tidak menjadi alasan
untuk menghentikan masuknya pasukan kaum Muslim ke Makkah. Nabi Muhammad saw
memasuki Makkah beserta pasukannya pada Januari 630 Masehi yang dikenal dengan nama Futhuh Makkah. [5]
Sejak awal Ramadhan, Nabi Muhammad saw sudah
mengumpulkan pasukan untuk bergerak ke Makkah dan memerintahkan Abu Rahm
Kaltsum bin Hashim bin Uthbah agar menjaga Madinah.[6]
Pada 8 Ramadhan 8 Hijriah, pasukan yang berjumlah
lebih dari seribu orang itu bergerak. Pasukan gabungan Anshar, Muhajirin, Bani
Sulaim, Bani Muzainah, Bani Ghatafhan, dan kabilah kecil lainnya bergerak di
bawah komando Rasulullah saw. Berbagai senjata perang: pedang, panah, tombak,
perisai, dan lainnya dibawa. Binatang yang digunakan sebagai kendaraan adalah
unta, keledai, kuda, dan ada yang berjalan kaki. Semuanya berjalan mengikuti
komando Rasulullah saw. Semuanya patuh pada perintah Sang Nabi. Meski panas terik membakar tubuh, tetap berjalan hingga tiba di Al-Kadid. Di
lokasi yang berdekatan ke Makkah itu Sang Nabi memerintahkan kaum Muslim untuk berbuka puasa.[7]
Setelah istirahat sebentar, pasukan bergerak. Setelah berjalan pasukan berhenti di Juhfah.
Di sinilah Nabi Muhammad saw bertemu dengan Abbas bin Abdul Muthalib yang
berjalan dari arah Makkah. Paman Nabi yang sudah memeluk Islam sebelum
peristiwa hijrah ini bergabung dalam pasukan kaum Muslim. Kemudian bertemu
dengan dua tokoh Makkah yang berniat bergabung dan memeluk Islam, yaitu Abu
Sufyan bin Harits bin Abdul Muthalib dan Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah.
Setelah diantar dan disampaikan oleh Abbas bin Abdul Muthalib, Sang
Nabi menerima
keduanya kemudian masuk dalam barisan Islam.
Sang Nabi menghentikan pasukan di
Marrudz-Dzahran. Sang Nabi
memerintahkan Abbas bin Abdul Muthalib untuk mengabarkan keberadaan pasukan
kaum Muslim kepada orang-orang Makkah. Abbas berangkat ke kampung Arak dan
meminta salah seorang dari mereka untuk datang kepada tokoh Makkah agar segera
menghadapnya. Muncullah Abu Sufyan bin Harb, Budail bin Warqa, dan Hakim bin
Hizam. Setelah berbincang, Abbas membawa Abu Sufyan dalam keledai yang
dipinjamnya dari Rasulullah saw. Setiba dilokasi, Abu Sufyan merasa ketakutan
karena beberapa sahabat yang dahulu diperlakukan kasar menatapnya dengan tajam
dan bergerak menuju kepadanya. Di hadapan pasukan yang dilewatinya Abbas
menyampaikan Abu Sufyan berada dalam perlindungannya dan akan dipertemukan
dengan Rasulullah saw. Abbas menyampaikan maksud Abu Sufyan yang berniat
memeluk Islam. Nabi Muhammad saw
menerimanya. Kemudian memerintahkan Abu Sufyan supaya mengumumkan kepada
masyarakat Makkah bahwa orang-orang yang menutup pintu dan tidak keluar rumah
serta berdiam di sekitar Ka’bah dan rumah Abu Sufyan akan selamat.[8]
Sesuai dengan misi Sang Nabi, menyampaikan Islam secara damai, empat pasukan
sudah dibagi dan ditunjuk pemimpinnya. Zubair bin Awwam memimpin pasukan dari
sebelah utara, Khalid bin Walid sebelah selatan, bagian barat laut oleh Abu
Ubaidah Amir bin Jarrah, dan Saad bin Ubadah dari sebelah barat; yang kemudian
dialihkan kepada putranya, Qais bin Saad bin Ubadah. Sedangkan Nabi Muhammad
saw masuk dari Kida, dataran tinggi Makkah.[9]
Setiap orang yang berada dalam pasukan Nabi Muhammad saw diberi pengarahan
agar tidak menumpahkan darah kalau tidak terpaksa atau pembelaan diri atas
serangan musuh. Nabi Muhammad saw juga menyebutkan orang-orang yang tidak perlu diberi ampunan sekalipun bergantung pada
tirai Ka’bah.
Shafiyyurrahman
Al-Mubarakfury menyebutkan orang-orangnya adalah Abdul Uzza bin Khathal,
Abdullah bin Abi Sarh, Ikrimah bin Abu Jahal, Al-Harits bin Nufail bin Wahb,
Miqyas atau Maglas bin Shubabah, Habbar bin Aswad, dua biduanita Ibnu Khathal.[10]
Kemudian sosok Shafwan bin Umayyah, Abdullah bin Zuba’ra As-Sahmiy, Wahsyi bin
Harb (pembunuh Hamzah bin Abdul Muthalib), Huwaithib bin Abdul Uzza, Sarah
(budak Bani Abdul Muthalib), dan Hindun bin Utbah (pemakan hati Hamzah bin
Abdul Muthalib).
Namun yang berhasil
dieksekusi hanya Abdul Uzza atau Abdullah bin Khathal oleh Sa’id bin Huraits
Al-Makhzumiy, Al-Harits bin Nufail bin Wahb bin Abd bin Qushaiy oleh Ali bin
Abi Thalib, Miqyas atau Maglas bin Shubabah oleh Numailah bin Abdullah
Al-Kinaniy, Sarah oleh Ali bin Abi Thalib, dan Quraibah (biduanita Ibnu
Khathal). Sedangkan yang lainnya diberi ampunan atas permintaan beberapa
sahabat.[11]
Dari empat pasukan yang
dikerahkan Nabi, hanya pasukan Khalid bin Walid yang mengalami konflik fisik.
Delapan orang Muslim wafat dan dua belas orang dari pihak Makkah. Setelah
tiba di Ka’bah, masing-masing pasukan disuruh bergerak untuk menghancurkan
berhala-berhala besar di daerah-daerah Makkah. Khalid bin Walid bersama
tiga ratus lima puluh orang Islam mendapat perintah untuk
menanyakan keislaman masyarakat Bani Judzaimah. Pernyataan keimanan dan
keislaman Bani Judzaimah dibayar dengan pembunuhan massal atas perintah Khalid
bin Walid setelah diikat terlebih dahulu. Kabar ini sampai kepada Rasulullah
saw dan langsung menengadahkan tangan ke langit, “Ya Allah, aku tidak
bertanggungjawab atas tindakan Khalid bin Walid.”[12]
Perbincangan Abdurrahman
bin Auf dengan Khalid bin Walid diketahui mengenai pembunuhan Bani
Judzaimah didasarkan atas dendam pribadi. Abdurrahman bertanya kepadanya alasan
membunuh mereka. Khalid menjawab, “Aku membalas pembunuhan terhadap
ayahmu.”
Abdurrahman segera menjawab, “Engkau bohong! Aku sendiri yang telah membunuh orang yang telah
membunuh ayahku. Yang engkau lakukan sebenarnya tindakan balas dendam atas
kematian pamanmu, Fakih bin Al-Mughirah.”
Mendengar perbincangan
tersebut, Nabi Muhammad saw langsung berkata, “Hai Khalid, engkau tidak
sama dengan sahabat-sahabatku. Demi Allah, seandainya engkau mempunyai emas
sebesar Gunung Uhud, kemudian diinfakkan di jalan Allah, engkau tidak akan
mencapai peringkat jasa yang telah diberikan para sahabatku!”[13]
Mengapa Khalid bin Walid
yang menyalahi perintah tidak segera dihukum? Malah Nabi Muhammad saw sendiri
meminta Ali bin Abi Thalib untuk membayar uang darah (diyat) kepada keluarga yang dibunuh. Besar kemungkinan Sang Nabi melihat kondisi dan stabilitas kaum Muslim lebih diutamakan. Nabi Muhammad saw pun sudah memasrahkannya kepada Allah.
Selama dua minggu Sang Nabi dan kaum Muslim
berada di Makkah tidak melewatkan untuk bertawaf di Ka’bah dan menyentuh hajar aswad. Nabi Muhammad saw juga
memasuki ruang dalam Ka’bah kemudian menghancurkan tiga ratus enam puluh jenis
berhala dan patung serta dua ukiran bergambar Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail
as yang sedang mengundi nasib dengan berhala. Selanjutnya, keluar dan berpidato
di hadapan masyarakat Makkah yang sudah berjubel di sekitar Ka’bah. Dalam
pidatonya Nabi Muhammad saw memberikan ampunan dan membebaskan masyarakat
Makkah serta menyeru agar memeluk Islam.
Masyarakat Makkah menyambut dengan gembira karena
harta dan jiwanya tidak terancam serta
tidak menjadi milik kaum Muslim. Pengampunan inilah yang membuat orang-orang yang
berada di Jazirah Arab simpatik kemudian tertarik memeluk Islam. Dari peristiwa
Futhuh Makkah ini menjadi
pelajaran yang berharga, betapa pun jahat dan kejamnya orang memperlakukan manusia kalau sudah menyerah dan minta
ampunan harus dimaafkan. Jiwa kasih Nabi Muhammad saw tidak terhalang dengan
dendam masa lalu yang dialaminya. Meski sedang berada dalam kekuasaan penuh dan
kemenangan, Nabi Muhammad saw tidak menggunakannya untuk balas dendam.
Semata-mata tindakannya untuk menegakkan Islam sebagai agama damai bagi seluruh
alam (rahmatan lil ‘alamin). Karena
itu, derajat Nabi Muhammad saw semakin melejit di tengah masyarakat Arab dan
menjadi perbincangan orang-orang luar Arab. *** (ahmad sahidin)
[1] W.Montgomory
Watt, Muhammad: Nabi dan Negarawan (Jakarta:
Mushaf, 2006) h.274.
[2] W.Montgomory
Watt, Muhammad: Nabi dan Negarawan (Jakarta:
Mushaf, 2006) h.275.
[3] Ummu Habibah ini
dinikahi Nabi saw melalui perantara Raja Etopia setelah suaminya mencerainya
karena tertarik pada wanita Kristen dan memeluk agama Kristen. Ummu Habibah ini
termasuk rombongan kaum Muslim yang hijrah ke Etopia di bawah pimpinan Jafar bin
Abu Thalib.
[4] H.M.H.Al-Hamid
Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka
Hidayah, 2000) h.768-771.
[5] W.Montgomory
Watt, Muhammad: Nabi dan Negarawan (Jakarta:
Mushaf, 2006) h.275-279.
[6] H.M.H.Al-Hamid
Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka
Hidayah, 2000) h.777.
[7] Dalam fikih dan
berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 183-185 disebutkan bahwa orang yang dalam
perjalanan ke luar dari tempat tinggal diperkenankan untuk berbuka puasa atau
tidak puasa. Puasa yang ditinggalkan
atau dibatalkan tersebut pada bulan lain—selain Ramdhan—harus diganti.
[8] H.M.H.Al-Hamid
Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah,
2000) h.783.
[9] H.M.H.Al-Hamid
Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah,
2000) h.786-787.
[10] Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury, Sirah
Nabawiyah (Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, 2007) h. 534.
[11] H.M.H.Al-Hamid
Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah,
2000) nama sahabat atau orang-orang yang
memberi rekomendasi agar mereka tidak dibunuh dapat dibaca pada halaman 792-798.
[12] H.M.H.Al-Hamid
Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah,
2000) h. 809-812. Tindakan Khalid bin Walid terulang kembali ketika
terjadi peneguran atas orang-orang Muslim yang tidak membayar zakat kepada Abu
Bakar. Malik bin Nuwairah, sahabat Nabi saw, yang berpegang pada keputusan Nabi
saw bahwa zakat diserahkan untuk masyarakat dhuafa sekitarnya, tidak untuk
penguasa. Alasan tersebut tidak diterima oleh Khalid yang kemudian menebas
leher Malik hingga putus. Kepala Malik dijadikan tungku masak dan istri Malik
dinikahi tanpa menunggu masa idah. Perbuatan Khalid ini oleh Abu Bakar dianggap
ijtihad yang salah dan tidak mendapatkan hukuman. Sedangkan Umar bin Khaththab
menilai Khalid bersalah dan harus dihukum. Namun karena pemerintahan berada di
bawah kuasa Abu Bakar maka Khalid bebas dari hukuman dan nilai salah ijtihad
saja. Lengkapnya dapat dibaca buku Ijtihad
dalam Sorotan (ed.Haidar Bagir) tulisan Jalaluddin Rakhmat yang diterbitkan
Mizan, Bandung.
[13] H.M.H.Al-Hamid
Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah,
2000) h.812-813.
