Selasa, 12 Mei 2026

Tarikh Nabi: HADIAH DARI SANG NABI

 

Nabi Muhammad saw adalah ayah yang mencintai putrinya, Sayidah Fathimah. Dalam hadis disebutkan orang yang menyakiti Sayidah Fathimah berarti menyakiti Nabi Muhammad saw dan kegembiraan Sayidah Fathimah berarti kegembiraan Nabi Muhammad saw.[1]

Nabi Muhammad saw sering mencium tangan putrinya. Pernah suatu ketika putrinya meminta pembantu untuk pekerjaan rumah tangganya, tetapi Nabi Muhammad saw malah memberi amalan zikir yang nilainya lebih baik dari pembantu. Sang Nabi pada waktu itu melihat kondisi umat Islam yang lebih utama untuk didahulukan. Pada masa itu para tawanan yang menjadi budak oleh Nabi Muhammad saw dijual dan uangnya untuk membiayai kehidupan kaum Muslim. Karena itu, Nabi Muhammad saw tidak mendahulukan urusan keluarga di atas kepentingan umat.

Namun, dalam urusan kecintaan Nabi Muhammad saw lebih tercurah kepada putrinya. Nabi saw menyetujui Khadijah yang memberikan kalung untuk Sayidah Fathimah. Sang Nabi menyiapkan alat keperluan rumah tangga dan rumah untuk tempat tinggal putrinya beserta suaminya, Ali bin Abi Thalib. Sang Nabi juga kadang berbagi makanan atau susu dengan putrinya meski sudah ada yang menafkahinya. Setiap kali mau berangkat shalat berjamaah, Sang Nabi menyeru penghuni rumah putrinya untuk segera bergabung dalam jamaah shalat. Tidak lupa juga Sang Nabi mendoakan putrinya beserta suami dan anak-anaknya. Sayidah Fathimah disebut oleh Sang Nabi yang paling awal kembali ke hadirat Allah setelah wafatnya.

Apabila mendapat harta rampasan perang, Sang Nabi tidak lupa untuk berbagi dengan putrinya. Tanah Fadak yang didapatkan Nabi Muhammad saw dari operasi militer tanpa peperangan[2] diberikan kepada Sayidah Fathimah. Riwayat pemberian Tanah Fadak ini disampaikan oleh Abu Sa’id Al-Khudri, salah seorang sahabat. Sang Nabi memberikannya karena mengikuti perintah Allah yang terdapat dalam surah Al-Isra ayat 26, “…berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya.Pemberian Tanah Fadak kepada Sayidah Fathimah disaksikan suaminya (Ali bin Abi Thalib) beserta kedua anaknya (Imam Hasan dan Imam Husain) dan pembantunya (Ummu Aiman dan Rabah).

Sejarawan Jafar Subhani menjelaskan bahwa Tanah Fadak merupakan wilayah subur yang berdekatan dengan Khaibar. Setelah Yahudi Khaibar, Wadi Al-Qura, dan Taima kalah perang, penguasa Fadak menyatakan menyerah tanpa perlawanan. Sesuai dengan aturan, wilayah Fadak ini menjadi hak milik Nabi Muhammad saw. Dari Fadak inilah kehidupan Keluarga Nabi (ahlulbait) terpenuhi.[3] Apalagi ahlulbait diharamkan menerima zakat maka Tanah Fadak menjadi sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan harian ahlulbait.[4] *** (ahmad sahidin) 

footnote

[1] Allamah Sayyid Muhammad Husain Thabathaba’i, Inilah Islam: Upaya Memahami Seluruh Konsep Islam Secara Mudah  (Bandung: Pustaka Hidayah, 1996)  h.129.

[2] Dalam fikih Ja’fari disebutkan bahwa harta yang didapatkan tanpa peperangan disebut fai, yang haknya diberikan untuk Allah, Nabi Muhammad saw, keluarga Nabi, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam surah Al-Hasyr ayat 7. Lihat Fikih Imam Jafar Shadiq karya Muhammad Jawad Mughniyah ( Jakarta: Lentera, 2004)  h.533-536. Almarhum Ayatullah Sayyid Muhammad Baqir Shadr menulis buku khusus berkaitan dengan fadak dengan judul  Fadak in History.

[3] Jafar Subhani, Sejarah Nabi Muhammad saw: ar-risalah  (Jakarta: Lentera, 2006) h. 530-535.

[4] Tentang tanah Fadak ini lengkapnya dapat dibaca pada buku O.Hashem, Saqîfah: Awal Perselisihan Umat (Lampung: YAPI, 1983) Bab 11 Abu Bakar dan Fathimah.