Nabi Muhammad saw adalah ayah yang mencintai putrinya, Sayidah Fathimah. Dalam hadis disebutkan orang yang menyakiti Sayidah Fathimah berarti menyakiti Nabi Muhammad saw dan kegembiraan Sayidah Fathimah berarti kegembiraan Nabi Muhammad saw.[1]
Nabi Muhammad saw sering mencium tangan putrinya.
Pernah suatu ketika putrinya meminta pembantu untuk pekerjaan rumah tangganya,
tetapi Nabi Muhammad saw malah memberi amalan zikir yang nilainya lebih baik
dari pembantu. Sang Nabi pada
waktu itu melihat kondisi umat Islam
yang lebih utama untuk didahulukan. Pada masa
itu para tawanan yang menjadi budak oleh Nabi Muhammad saw dijual dan uangnya
untuk membiayai kehidupan kaum Muslim. Karena itu, Nabi Muhammad saw tidak
mendahulukan urusan keluarga di atas kepentingan umat.
Namun, dalam urusan kecintaan Nabi Muhammad saw lebih tercurah
kepada putrinya. Nabi saw menyetujui Khadijah yang memberikan kalung untuk
Sayidah Fathimah. Sang Nabi menyiapkan alat
keperluan rumah tangga dan rumah untuk tempat tinggal putrinya beserta
suaminya, Ali bin Abi Thalib. Sang
Nabi juga kadang berbagi makanan atau susu dengan putrinya meski sudah ada
yang menafkahinya. Setiap kali mau berangkat shalat berjamaah, Sang Nabi menyeru penghuni
rumah putrinya untuk segera bergabung dalam jamaah shalat. Tidak lupa juga Sang Nabi mendoakan
putrinya beserta suami dan anak-anaknya. Sayidah Fathimah disebut oleh Sang Nabi yang paling awal
kembali ke hadirat Allah setelah wafatnya.
Apabila mendapat harta rampasan perang, Sang Nabi tidak lupa untuk
berbagi dengan putrinya. Tanah Fadak yang didapatkan Nabi Muhammad saw dari operasi
militer tanpa peperangan[2]
diberikan kepada Sayidah Fathimah. Riwayat pemberian Tanah Fadak ini disampaikan oleh Abu Sa’id
Al-Khudri, salah seorang sahabat.
Sang Nabi memberikannya karena mengikuti perintah Allah yang terdapat dalam
surah Al-Isra ayat 26, “…berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan
haknya.” Pemberian Tanah Fadak kepada Sayidah
Fathimah disaksikan suaminya (Ali
bin Abi Thalib) beserta kedua anaknya (Imam Hasan dan Imam Husain) dan pembantunya (Ummu Aiman dan Rabah).
Sejarawan Jafar Subhani menjelaskan bahwa Tanah Fadak merupakan wilayah subur yang berdekatan dengan Khaibar. Setelah Yahudi Khaibar, Wadi Al-Qura, dan Taima kalah perang, penguasa Fadak menyatakan menyerah tanpa perlawanan. Sesuai dengan aturan, wilayah Fadak ini menjadi hak milik Nabi Muhammad saw. Dari Fadak inilah kehidupan Keluarga Nabi (ahlulbait) terpenuhi.[3] Apalagi ahlulbait diharamkan menerima zakat maka Tanah Fadak menjadi sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan harian ahlulbait.[4] *** (ahmad sahidin)
[1] Allamah Sayyid
Muhammad Husain Thabathaba’i, Inilah
Islam: Upaya Memahami Seluruh Konsep Islam Secara Mudah (Bandung: Pustaka Hidayah, 1996) h.129.
[2] Dalam fikih Ja’fari
disebutkan bahwa harta yang didapatkan tanpa peperangan disebut fai, yang haknya diberikan untuk Allah,
Nabi Muhammad saw, keluarga Nabi, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin,
orang-orang yang dalam perjalanan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam
surah Al-Hasyr ayat 7. Lihat Fikih Imam
Jafar Shadiq karya Muhammad Jawad Mughniyah ( Jakarta: Lentera, 2004) h.533-536. Almarhum Ayatullah Sayyid Muhammad
Baqir Shadr menulis buku khusus berkaitan dengan fadak dengan judul Fadak
in History.
[3] Jafar Subhani, Sejarah Nabi Muhammad saw: ar-risalah (Jakarta: Lentera, 2006) h. 530-535.
[4] Tentang tanah
Fadak ini lengkapnya dapat dibaca pada buku O.Hashem, Saqîfah: Awal Perselisihan Umat
(Lampung: YAPI, 1983) Bab 11 Abu
Bakar dan Fathimah.
