Berkaitan dengan fikih dalam mazhab
Ahlulbait atau Syiah Imamiyah bahwa seorang Muslim/Muslimah dalam ibadah (taklifi)
yang terkait dengan individual berupa kewajiban kepada Allah mesti merujuk pada
orang-orang yang berilmu (yang disebut Marja Taqlid).
Namun, dalam merujuk
(taqlid) ini (entah sejak kapan) ada ketentuan bahwa harus ikut kepada ulama
yang hidup. Setelah saya coba cari informasi: ternyata ketentuan tersebut bukan
ijma ulama. Sebab ada ulama Marja Taqlid: Ayatollah
Ibrahim Jannati menyatakan seorang Muslim/Muslimah boleh mengikuti fatwa dan
tuntunan ibadah dari ulama yang sudah wafat; yang tercantum dalam buku-buku yang ditulisnya.
Berikut ini fatwanya: It is both permissible to stay on Taqlid
of a dead Mojtahed as well as begin Taqlid initially from him (Jannaati: http://www.jannaati.com/eng/index.php?page=6 ).