Selasa, 04 Oktober 2016

Ayatollah Ibrahim Jannati: Boleh Taqlid Kepada Mujtahid yang Sudah Wafat

Berkaitan dengan fikih dalam mazhab Ahlulbait atau Syiah Imamiyah bahwa seorang Muslim/Muslimah dalam ibadah (taklifi) yang terkait dengan individual berupa kewajiban kepada Allah mesti merujuk pada orang-orang yang berilmu (yang disebut Marja Taqlid). 

Namun, dalam merujuk (taqlid) ini (entah sejak kapan) ada ketentuan bahwa harus ikut kepada ulama yang hidup. Setelah saya coba cari informasi: ternyata ketentuan tersebut bukan ijma ulama. Sebab ada ulama Marja Taqlid: Ayatollah Ibrahim Jannati menyatakan seorang Muslim/Muslimah boleh mengikuti fatwa dan tuntunan ibadah dari ulama yang sudah wafat; yang tercantum dalam buku-buku yang ditulisnya.

Berikut ini fatwanya: It is both permissible to stay on Taqlid of a dead Mojtahed as well as begin Taqlid initially from him (Jannaatihttp://www.jannaati.com/eng/index.php?page=6 ).