Selasa, 16 Mei 2017

Qadariyah dan Ajarannya

Paham kepasrahan (fatalis) yang diusung Jabariyah ditentang kalangan Qadariyah. Aliran teologi yang dikenal rasional dan mendukung kebebasan manusia ini dipelopori seorang ulama Irak yang bernama Ma`bad Al-Juhani dan Ghilan Ad-Dimasyqi dari Syam.

Ma`bad Al-Juhani suatu hari bertanya pada gurunya, Hasan Al-Basri, mengenai penguasa Dinasti Umayyah yang sedang memerintah. “Sampai sejauhmana kebenaran tindakan Dinasti Umayyah itu dalam anggapan mereka atas qadha dan qadar?” tanyanya. Gurunya menjawab, “Mereka itu musuh-musuh Allah dan para pembohong.”[1]

Ma`bad juga ikut melakukan pemberontakan bersama Ibnu Asy'ats kepada penguasa Dinasti Umayyah. Ia kemudian menjadi buronan dan tertangkap serta kemudian dibunuh oleh Al-Hajjaj, pejabat Dinasti Umayyah. Sedangkan temannya, Ghilan dijatuhi hukuman potong kedua tangan dan kaki serta disalib atas perintah Hisyam bin Abdul Malik, penguasa Dinasti Umayyah. Keduanya dibunuh karena menentang paham Jabariyah yang telah menjadi mazhab resmi Dinasti Umayyah.

Qadariyah meyakini bahwa manusia bebas menentukan kehendak dan perbuatannya, termasuk menentukan arah hidupnya. Karena itu, segala perbuatan yang baik atau buruk merupakan resiko atas perbuatannya sendiri. Begitu juga surga dan neraka, masuk dan tidaknya ditentukan oleh manusia itu sendiri. Apabila beramal baik, saleh, dan takwa, pasti masuk surga. Sedangkan neraka diperuntukan bagi yang maksiat dan tidak beramal baik atau tidak taat pada aturan Allah dan Rasul-Nya. Mereka tidak mempercayai adanya qadha karena semua kejadian itu bersifat baru dan tidak diketahui Allah sebelumnya. Allah hanya mengetahui setelah adanya kejadian atau tindakan makhluk-Nya.

Menurut pendapat Al-Auzai, orang pertama yang membicarakan masalah takdir, qadha, dan qadar dengan berlebihan adalah penduduk Irak bernama Susan, seorang Nasrani yang masuk Islam dan masuk Kristen lagi. Ma`bad mempelajari darinya dan Ghilan yang mempopulerkannya dengan merujuk Al-Quran.[2]Ayat-ayat yang dijadikan sebagai dalilnya adalah ''Siapa yang menginginkan (beriman) berimanlah, siapa yang ingin (kafir) kafirlah'' (QS Al-Kahfi [18] : 29); ''Kami tidak menganiaya manusia sedikit pun. Tetapi manusia lah yang menganiaya diri mereka sendiri'' (QS Yunus [10]: 44); “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya” (QS Al-Mudatsir [74]: 38); “Barang siapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barang siapa mengerjakan perbuatan jahat, maka (dosanya) untuk dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba-Nya” (QS Fushshilat [41] : 46); “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir” (QS Al-Insan [76]: 3); “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS Ar-Ra`du [13] : 11); dan lainnya.

Menurut Ibnu Hajar yang dinukil dari Al-Qurthubi, aliran Qadariyah ini telah hilang karena pengikutnya terus-menerus diburu oleh penguasa Dinasti Umayyah. Namun model pemikirannya yang rasional muncul dalam aliran Mu`tazilah.[]

(Diambil dari buku karya Ahmad Sahidin, Memahami Aliran-aliran Dalam Islam. Bandung: Acarya Media Utama, 2012).




[1] Murtadha Muthahhari, Manusia dan Takdirnya  (Jakarta: Basrie Press, 1991) h.34-35.

Jumat, 12 Mei 2017

Syiah Zaidiyah

Syiah Zaidiyah adalah pengikut Zaid bin Ali As-Sajjad. Zaid bin Ali ini pada tahun 121 H. memberontak kepada Hisyam bin Abdul Malik, penguasa Dinasti Umayyah, dan terbunuh dalam peperangan di Kufah. Zaid bin Ali dianggap imam Syi’ah yang kelima oleh para pengikut Syi`ah Zaidiyah.

Semasa hidupnya Zaid bin Ali dikabarkan menjalin hubungan dengan tokoh Mu`tazilah ternama Washil bin Atha` dan sering melakukan kajian bersama. Tidak heran bila pemahaman keagamaan Syi`ah Zaidiyah ini bercorak rasional karena terpengaruh pemikiran Mu`tazilah.

Menurut sebagian ulama Syi`ah, Zaid bin Ali pernah menulis sebuah buku yang berjudul Al-Majmu’ Al-Kabir, yang terdiri dari dua bagian: al-Majmu’ fi al-Hadits dan al-Majmu’ fi al-Fikih. Buku ini disebarkan oleh muridnya, Abu Khalid Amru bin Khalid al-Wasithi yang wafat pada abad ke-2 H.

Setelah Zaid bin Ali wafat, Yahya bin Zaid menggantikan posisi ayahnya. Kemudian Yahya bin Zaid wafat dibunuh penguasa Dinasti Umayyah pada 125 H. Kepemimpinan Syiah Zaidiyah beralih kepada Muhammad bin Abdullah bin Al-Hasan bin Ali yang dikenal dengan gelar An-Nafs az-Zakiyah yang muncul di Madinah dan dibunuh oleh Isa bin Mahan. Selanjutnya, beralih kepada saudaranya, Ibrahim bin Abdullah bin Al-Hasan di Bashrah, yang bernasib sama dibunuh atas perintah Al-Manshur, penguasa Dinasti Abbasiyah.[1]

Kematian mereka membuat pengikut Syiah Zaidiyah mengalami masa ketiadaan pemimpin. Pada masa ini muncul Nashir Uthrush, cucu saudara Zaid bin Ali, melakukan pemberontakan terhadap penguasa Khurasan. Ia dikejar-kejar dan melarikan diri ke Mazandaran.

Setelah 13 tahun berdakwah, ia berhasil mengislamkan penduduk Mazandaran dan menjadikan mereka pengikut Syi’ah Zaidiyah. Dengan bantuan pengikutnya Nashir Uthrush berhasil menaklukkan Thabaristan dan menjadikannya sebagai pusat Syi’ah Zaidiyah. Aliran Zaidiyah ini juga disebarkan oleh Muhammad bin Ibrahim bin Thabathabai yang mengutus orang-orangnya ke Hejaz, Mesir, Yaman, dan Bashrah.

Selanjutnya, mereka pada tahun 1322 H. melakukan pemberontakan hingga berhasil menggulingkan kekuasaan orang-orang Turki dalam sebuah revolusi yang dipimpim oleh Yahya bin Mansur bin Humaiduddin. Mereka kemudian mendirikan Dinasti Zaidiyah di Yaman yang berlangsung sampai September 1962 M.

Zaidiyah meyakini bahwa setiap orang yang berasal dari garis keturunan Fathimah Az-Zahra pasti seorang `alim, zahid, dermawan dan pemberani serta bisa menjadi imam. Zaidiyah menilai bahwa semua pelaku dosa besar tempatnya di neraka dan kekal. Dalam masalah fikih pengikut Syi`ah Zaidiyah merujuk mazhab Hanafiyah (Sunni). Mereka berkeyakinan bahwa saat berwudhu tidak perlu menyapu telinga, haram memakan makanan yang disembelih non-Muslim, haram mengawini wanita ahlu kitab, dan melarang pengikutnya melakukan nikah mut`ah.

Menurut mereka, dalam perang Siffin Ali berada dalam posisi yang benar karena berupaya menciptakan masyarakat dalam keadaan aman. Zaidiyah membolehkan pengikutnya untuk memberontak kepada penguasa Muslim yang zalim dalam rangka menghilangkan kezalimannya dan melarang pengikutnya agar tidak shalat di belakang imam yang berbuat dosa.[]

(Diambil dari buku karya Ahmad Sahidin, Memahami Aliran-aliran Dalam Islam. Bandung: Acarya Media Utama, 2012).




[1] Lengkapnya bisa dilihat pada situs http://www.alsofwah.or.id.

Rabu, 10 Mei 2017

Syiah Imamiyah

Syiah Imamiyah populer juga disebut Syiah Itsna 'Asyariah (Dua Belas Imam) atau pengikut Ahlulbait. Aliran ini percaya bahwa yang berhak memimpin dan menjadi otoritas dalam agama Islam setelah wafat Rasulullah saw adalah Imam dari keturunan Rasulullah saw (Ahlulbait) yang berjumlah dua belas orang.[1] 

Di antaranya Imam Ali bin Abu Thalib (w.661 M.), Hasan bin Ali (625–669 M.), Husain bin Ali (626–680 M.), Ali bin Husain atau Zainal Abidin (658–713 M.), Muhammad bin Ali (676–743 M.), Jafar bin Muhammad atau Ja'far Ash-Shadiq (703–765 M.), Musa bin Ja'far (745–799 M.), Ali bin Musa (765–818 M.), Muhammad bin Ali (810–835 M.), Ali bin Muhammad (827–868 M.), Hasan bin Ali (846–874 M.), dan Muhammad bin Hasan atau Al-Mahdi Al-Muntazhar yang mengalami kegaiban tahun 874 M. atau setelah wafatnya Imam ke-11. Para imam yang dua belas ini diyakini oleh pengikutnya sebagai orang yang terjaga dari dosa dan kesalahan (ma'sum) sehingga layak dijadikan uswatuh hasanah bagi umat Islam. 

Jumat, 05 Mei 2017

Bahaya Hasad

DIKISAHKAN seorang bangsawan kaya membeli budak belian di sebuah pasar. Budak itu dipelihara, dimanjakan seperti pada anaknya. Singkatnya, budak itu tidak diperlakukan sebagaimana budak-budak yang lain. Sebulan lamanya budak itu diperlakukan  secara baik-baik oleh bangsawan kaya itu. si budak itu heran atas perlakuan bangsawan terhadapnya.

Suatu malam bangsawan itu berkata padanya, ”Kamu tahu kenapa aku memanjakanmu?”

Budak itu menggelengkan kepala. Bangsawan itu melanjutkan, ”Itu karena aku menyimpan tugas penting untukmu. Berjanjilah untuk melaksanakannya”.

”Baik. Saya berjanji akan melaksanakannya,” jawab si budak itu. Budak itu itu kemudian diajaknya ke atap rumah tetangga sebelahnya. Bangsawan itu mengeluarkan pisau dan sekantung uang emas. Kemudian berkata, ”Potonglah leheku, dan bawalah uang ini ke tempat yang jauh.”

”Mengapa aku harus berbuat seperti itu,” tanyanya penuh heran. Kemudian bangsawan  itu menjawab, ”Tetanggaku ini saingan bisnisku. Usahanya maj, keluarga dan anak-anaknya bahagia. Aku tak suka melihat kesuksesannya. Apabila ditemukan aku tewas di atap rumahnya, aparat hukum akan mencurigainya dan pasti dijebloskan ke penjara. Aku sangat bahagia bila sainganku masuk penjara”.

Si budak itu pun langsung melaksanakan perintah tuannya itu. Dan benarlah aparat hukum pun menjebloskan saingannya itu ke penjara.

Itulah cerita yang terdapat dalam buku Manusia Sempurna karya Ayatullah Murtadha Muthahhari. Sebuah karya tulis yang menegaskan bahwa betapa bahayanya bila seseorang punya penyakit hasad.

Apa itu hasad? Hasad adalah rasa dengki atau kebencian terhadap nikmat yang  dimiliki orang lain. Juga bisa diartikan, kita tidak menghendaki orang lain bisa menikmati kebahagiaan dan kesuksesan, baik itu berupa kekayaan, kecantikan, kesuksesan, kehormatan, dan lain sebagainya.

Biasanya, orang yang mengidap penyakit hasad tak bisa menerima keberadaan orang lain. Ia selalu ingin mengalahkan orang lain; tidak senang orang lain bahagia; mencari-cari kesalahan orang; merasa bahagia bila orang lain menderita, dan sebagainya.

Contoh nyata dari hasad adalah jika tetangga kita punya barang baru dan kita merasa ”panas” hingga menyainginya dengan membeli barang yang sama. Jika kita termasuk orang pintar atau cerdas dan kemudian merasa benci kepada orang yang melebihi kita dalam keilmuan dan kecerdasan, maka ini termasuk hasad juga. Yakni keengganan untuk sederajat dan tak mau mendapatkan nikmat yang sama. Puncak yang membayakan penyakit hasad ini adalah mencelakai orang lain dengan berbagai cara—seperti cerita di awal.

Menurut Hujjatul Islam Imam al-Ghazali, hasad akan mendatangkan tekanan psikologis yang berdampak pada fifik. Orangnya tidak akan merasa tenang. Ia selalu was-was dan menganggap apapun yang tidak sesusai dengan keinginannya selalu dinilai tidak adil. Kemisikinan misalnya. Bila ia tak menerima ketentuan ini, ujung-ujungnya menyalahkan takdir Allah. Orang seperti ini bisa dikategorikan kafir—karena takmenerima ketentuan yang ditetapkan Allah. Inilah yang disampaikan Nabi Muhammad Rasulullah saw yang diterima Imam Ali Ibn Abi Thalib karamallahu wajhah, bersabda, ”Hampir-hampir kemiskinan itu menjadikan kekufuran dan hampir-hampir hasad itu menyalahkan takdir.”

Kerugian bagi orang yang mengidap hasad ini, selain akan mengalami frustasi, juga akan mendatangkan fitnah dan menghancurkan amal ibadahnya. Rasulullah saw bersabda, ”Hasad memakan habis kebaikan seperti api memakan habis kayu bakar”.  Inilah buruknya hasad. 

Selain melarang hasad, Nabi Muhammad saw sendiri menganjurkan untuk ghibthah. Dalam hadits yang terdapat dalam kitab Minhajul Abidin karya Imam Al-Ghazali, Rasulullah saw menyatakan ada dua ghibthah yang dianjurkan. Ghibthah yang pertama adalah, bila kita melihat orang lain mengisi waktunya dengan ibadah, lalu kita ingin seperti dia. Kedua, bila kita tertarik untuk mencontoh orang kaya yang mengeluarkan hartanya untuk kepentingan umat dan kita ingin menirunya. Inilah yang dianjurkan Rasulullah saw.


Karena itu, sepatutnya kita menghindarinya agar tak hinggap dalam diri kita. Untuk bisa terhindar darinya, Imam Al-Ghazali memberikan petuahnya bahwa kita harus memperdalam ilmu dan memperbanyak amal serta berbuat baik kepada orang yang hasad pada kita. Tentu perbuatannya itu harus dilandasi keikhlasan dan tak mengharapkan balasan dari orang. Ini memang sulit. Tapi harus dilakukan agar terhindar dari hasad. Seperti kata Imam Al-Ghazali, barangsiapa yang tak tahan pahitnya obat, ia tak akan menikmati nikmatnya sehat. []