Jumat, 06 Maret 2015

Tafsir Khusus untuk Wanita

Judul                           :TAFSIR AL-QUR`AN WANITA Jilid 1 dan 2
Penulis                         : Imad Zaki Al-Barudi
Penberbit                     : Pena
Tahun                          : 2007
Halaman                      : 440 hal, 15,7 x 24 cm (jilid 1) dan  492 hal, 15,7 x 24 cm (jilid 2)

SEBUAH karya tafsir sebaiknya tak kenal gender. Harusnya menyeluruh dan bermanfaat bagi umum. Beberapa tafsir seperti Ibnu Katsir, Jalalaein (Dua Jalaluddin), Qurthubi, al-Azhar (Hamka), Tafsirul Al-Quran Kariim (Mullah Shadra), Al-Mizan (Allamah Muhammad Husain Thabathabai`), Fii Zhilalil Quran (Sayyid Qutub), Tafsir Mishbah (Muhammad Quraish Shihab) dan lainnya, merupakan tafsir yang tidak memihak atau fokus memilih pembaca. Semua tafsir tadi sifatnya umum. Adakah yang khusus untuk laki-laki atau wanita?


Ini pertanyaan yang harus dijawab dengan pertimbangan rasional dan kebutuhan umat untuk memahami wahyu Allah Subhana Wa Ta`ala. Karya tafsir Qur`an versi gender atau khusus wanita memang belum banyak. Terlebih persoalan-persoalan hukum atau aturan-aturan syariat bagi wanita Muslimah Indonesia (kontemporer), baik itu menyangkut pribadi, di keluarga, di kantor, maupun di masyarakat, belum yang ada melirik secara serius. Paling-paling komentar dicatatan kaki saja. Padahal sangat diperlukan untuk saat ini.

Atas dasar itulah sebuah buku tafsir khusus wanita diterjemahkan sekaligus diterbitkan Penerbit Pena, Jakarta. Buku yang berjudul “Tafsir Al-Quran Wanita” karya Imad Zaki Al-Barudi ini mengupas hukum-hukum Al-Quran yang diperuntukkan khusus untuk wanita. Di dalamnya juga mengupas hukum-hukum yang berlaku sama untuk pria dan wanita, tentunya dengan mengupas beberapa pengecualian yang termuat dalam Al-Quran. “Hal ini tidak lain agar kaum wanita dapat lebih mengetahui hukum-hukum apa saja yang berlaku untuk dirinya sehingga dapat menjalani hidup ini sesuai dengan tuntunan-Nya,” demikian pesan tulisan yang terpampang di pengantar penerbit.

Buku tafsir ini terdiri dari dua jilid. Jilid pertama membahas sunnah fitrah, qishash untuk wanita, etika hubungan suami-istri, perceraian, masa iddah, warisan, dan hubungan persusuan. Sedangkan jilid kedua memuat hak-hak wanita, perlakuan adil bagi wanita, aurat, maskawin, kedudukan Ahlul Kitab, perceraian, dan jenis-jenis talaq.

Buku ini bagus untuk para wanita karier, muslimah dan aktivis Islam serta pembaca umum. Selamat membaca!