Rabu, 17 Juni 2026

Tarikh Nabi: PESAN HAJI WADA

Ka’bah merupakan tempat ziarah yang tidak pernah kering dari kunjungan orang-orang. Dari berbagai pelosok daerah berdatangan untuk beribadah. Kunjungan ziarah ke Ka’bah ini membuat perekonomian masyarakat Makkah maju karena sering terjadi pertukaran barang dan perdagangan yang menguntungkan penduduk sekitar Makkah. Apalagi Ka’bah dianggap sebagai penyambung tradisi Nabi Ibrahim as yang dihormati pemeluk agama-agama yang tumbuh di Jazirah Arab.

Sebelum Rasulullah saw membebaskan dari berhala-berhala yang disembah orang-orang musyrik, Ka’bah diziarahi oleh orang-orang dengan tidak mengenakan busana. Para peziarah mengeliling Ka’bah tanpa busana dan menyembah patung-patung. Sejak peristiwa Futuh Makkah, rumah suci warisan Nabi Ibrahim as itu bersih dari patung dan setiap peziarah diharuskan mengenakan busana khusus (ihram) ketika beribadah.

Dalam sejarah disebutkan Rasulullah saw hanya sekali berhaji yang disebut haji wada. Sementara ibadah umrah dilakukan Nabi lebih dari sekali. Memang di antara fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat tentang sebutan haji wada. Ada yang berpendapat bahwa haji wada adalah haji terakhir karena yang pertama ketika terjadi Perjanjian Hudaibiyah. Ada pula yang menyatakan haji wada merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir karena Rasulullah saw wafat pada tahun tersebut. Pendapat kedua inilah yang banyak dipegang sehingga menjadi sunah bahwa ibadah haji hanya wajib sekali seumur hidup.

Haji wada ini terjadi pada 25 Dzulqaidah 10 Hijriah. Nabi Muhammad saw berangkat dengan membawa semua istrinya dan diikuti sembilan puluh ribu orang, tetapi ada yang menyebutkan seratus empat belas ribu jamaah haji. Setibanya di Dhu’l-Hulaifa, mereka berhenti dan tinggal selama satu malam. Esoknya Rasulullah saw dibarengi jamaah haji menunaikan runtutan ibadah haji hingga tuntas. Ali bin Abi Thalib yang pulang dari Yaman pun langsung mengikuti rangkaian ibadah haji.

Di Padang Arafah, Sang Nabi menyampaikan khutbah yang menyentuh berupa pesan-pesan perdamaian, kemanusiaan, etika memperlakukan wanita, dan memperhatikan keluarga dan umat Islam. Sejarawan Muhammad Husein Haekal[1]menyebutkan bahwa Sang Nabi yang berada di atas unta (Qashwa) menyampaikan khutbah yang diulang oleh Rabi’a bin Umayyah bin Khalaf di hadapan jamaah haji.

Setelah memuji Allah, Rasulullah saw bersabda:

“Wahai manusia sekalian! Perhatikanlah kata-kataku ini! Aku tidak tahu, kalau-kalau sesudah tahun ini, dalam keadaan seperti ini, tidak lagi aku akan bertemu dengan kamu sekalian.

“Saudara-saudara! Bahwasanya darah kamu dan harta-benda kamu sekalian adalah suci buat kamu seperti hari ini dan bulan ini yang suci sampai datang masanya kamu sekalian menghadap Tuhan. Dan pasti kamu akan menghadap Tuhan; pada waktu itu kamu dimintai pertanggung-jawaban atas segala perbuatanmu. Ya, aku sudah menyampaikan ini!

“Barangsiapa telah diserahi amanat, tunaikanlah amanat itu kepada yang berhak menerimanya.

“Bahwa semua riba sudah tidak berlaku. Tetapi kamu berhak menerima kembali modalmu. Janganlah kamu berbuat aniaya terhadap orang lain, dan jangan pula kamu teraniaya. Allah telah menentukan bahwa tidak boleh lagi ada riba dan bahwa riba Abbas bin Abdul Muththalib semua sudah tidak berlaku.

“Bahwa semua tuntutan darah selama masa jahiliah tidak berlaku lagi, dan bahwa tuntutan darah pertama yang kuhapuskan ialah darah Ibn Rabi’a bin’ Harith bin ‘Abdul Muthtatlib!

“Kemudian daripada itu saudara-saudara. Hari ini nafsu setan yang minta disembah di negeri ini sudah putus buat selama-lamanya. Tetapi, kalau kamu turutkan dia walau pun dalam hal yang kamu anggap kecil, yang berarti merendahkan segala amal perbuatanmu, niscaya akan senanglah dia. Oleh karena itu peliharalah agamamu ini baik-baik.

“Saudara-saudara. Menunda-nunda berlakunya larangan bulan suci berarti memperbesar kekufuran. Dengan itu orang-orang kafir itu tersesat. Pada satu tahun mereka langgar dan pada tahun lain mereka sucikan, untuk disesuaikan dengan jumlah yang sudah disucikan Tuhan. Kemudian mereka menghalalkan apa yang sudah diharamkan Allah dan mengharamkan mana yang sudah dihalalkan.

“Zaman itu berputar sejak Allah menciptakan langit dan bumi ini. Jumlah bilangan bulan menurut Tuhan ada duabelas bulan, empat bulan di antaranya ialah bulan suci, tiga bulan berturut-turut dan bulan Rajab itu antara bulan Jumadilakhir dan Sya’ban.

“Kemudian daripada itu, saudara-saudara. Sebagaimana kamu mempunyai hak atas istri kamu, juga istrimu sama mempunyai hak atas kamu. Hak kamu-atas mereka ialah untuk tidak mengijinkan orang yang tidak kamu sukai menginjakkan kaki ke atas lantaimu, dan jangan sampai mereka secara jelas membawa perbuatan keji. Kalau sampai mereka melakukan semua itu Tuhan mengizinkan kamu berpisah tempat tidur dengan mereka dan boleh memukul mereka dengan suatu pukulan yang tidak sampai mengganggu. Jika mereka sudah tidak lagi melakukan itu, maka kewajiban kamulah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan sopan-santun. Berlaku baiklah terhadap istri kamu, mereka itu kawan-kawan yang membantumu, mereka tidak memiliki sesuatu untuk diri mereka. Kamu mengambil mereka sebagai amanat Tuhan dan kehormatan mereka dihalalkan buat kamu dengan nama Tuhan.

“Perhatikanlah kata-kataku ini, saudara-saudara. Aku sudah menyampaikan ini. Ada masalah yang sudah jelas kutinggalkan ditangan kamu, yang jika kamu pegang teguh, kamu takkan sesat selama-lamanya; Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.[2]

“Wahai Manusia sekalian! Dengarkan kata-kataku ini dan perhatikan! Kamu akan mengerti, bahwa setiap Muslim adalah saudara buat Muslim yang lain, dan kaum Muslimin semua bersaudara. Tetapi seseorang tidak dibenarkan (mengambil sesuatu) dari saudaranya, kecuali jika dengan senang hati diberikan kepadanya. Janganlah kamu menganiaya diri sendiri.

“Ya Allah! Sudahkah kusampaikan?”

Rasulullah saw bertanya lagi, “Hari apakah ini?”

Mereka menjawab, “Hari Haji Akbar!”

Nabi Muhammad saw bertanya lagi, “Katakan kepada mereka bahwa darah dan harta kamu oleh Tuhan disucikan, seperti hari ini yang suci, sampai datang masanya kamu sekalian bertemu Tuhan.”

“Ya Allah! Sudahkah kusampaikan?!”

Serentak para jamaah menjawab, “Ya!”

Lalu Nabi Muhammad saw berkata lagi, “Ya Allah, saksikanlah ini!”[3]

Kemudian Sang Nabi melihat seluruh jamaah yang hadir. Rasulullah saw menyampaikan kembali ceramahnya, “Tahukah kamu apa yang disebut Muslim? Almuslimu man saliman naasu min lisaanihi wa yadih. Seorang Islam ialah orang yang seluruh manusia tidak pernah diganggu dengan lidah dan tangannya. Tahukah kamu apa yang disebut mukmin? Almu’minu man aminan naasu fi amwaalihim wa anfusihim. Seorang mukmin (orang beriman—penulis) ialah yang mendatangkan rasa aman pada orang lain dalam hartanya dan dalam (kehormatan dan kehidupan) dirinya.[4]

Di akhir khutbah, Rasulullah saw mengingatkan jamaah agar menyampaikan isi ceramahnya kepada orang-orang yang tidak hadir. Kemudian menutup khutbahnya dengan kalimat, “Laa tarji’uu ba’dii kuffaaran yadhribu ba’dhukum riqaaba ba’dhin. Janganlah kamu kembali kafir, yakni kamu saling memerangi di antara kamu.[5] *** (ahmad sahidin)



[1] Muhammad Husein Haekal menulis buku berjudul Sejarah Hidup Muhammad, aslinya berjudul Hayat Muhammad diterjemahkan oleh Ali Audah dan diterbitkan Penerbit Litera Antarnusa. Edisi yang digunakan sebagai rujukan dalam penulisan buku ini cetakan  2009.

[2] Dalam versi lain adalah Kitabullah wa Itrati Ahlulbait Rasulullah. Versi ini lebih kuat dari segi riwayat ketimbang versi Kitab Allah dan Sunnah yang tercantum pada Kitab Al-Muwaththa karya Malik bin Anas. Ustadz Ali Umar Al-Habsyi dari Jawa Timur (Indonesia) menulis secara khusus mengenai dua pusaka Nabi saw: Kitab Allah dan Ahlulbait, secara tuntas berdasarkan kajian kritis hadis dan historis. Dari kajiannya tersebut disimpulkan bahwa riwayat yang menyebutkan Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah adalah lemah sehingga tidak dapat dijadikan sumber pegangan umat Islam. Silakan baca buku Ali Umar Al-Habsyi, Dua Pusaka Nabi Saw: Al-Quran dan Ahlulbait (Jakarta: Ilya, 2010).

[3] Khutbah ini diambil dari Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad (Jakarta: Litera Antarnusa, 2009) bagian haji wada.

[4] Jalaluddin Rakhmat, “Khotbah Terakhir Nabi saw” dalam Risalah Ulama Pecinta Persatuan; editor: Miftah F.Rakhmat. Bandung: IJABI, 2012, halaman v.

[5] Jalaluddin Rakhmat, “Khotbah Terakhir Nabi saw” dalam Risalah Ulama Pecinta Persatuan; editor: Miftah F.Rakhmat. Bandung: IJABI, 2012, halaman vi.