Ka’bah merupakan tempat ziarah yang tidak pernah kering dari kunjungan orang-orang. Dari berbagai pelosok daerah berdatangan untuk beribadah. Kunjungan ziarah ke Ka’bah ini membuat perekonomian masyarakat Makkah maju karena sering terjadi pertukaran barang dan perdagangan yang menguntungkan penduduk sekitar Makkah. Apalagi Ka’bah dianggap sebagai penyambung tradisi Nabi Ibrahim as yang dihormati pemeluk agama-agama yang tumbuh di Jazirah Arab.
Sebelum Rasulullah saw membebaskan dari
berhala-berhala yang disembah orang-orang musyrik, Ka’bah diziarahi oleh orang-orang dengan tidak
mengenakan busana. Para peziarah mengeliling Ka’bah tanpa busana dan menyembah
patung-patung. Sejak peristiwa Futuh
Makkah, rumah suci warisan Nabi Ibrahim as itu bersih dari patung dan
setiap peziarah diharuskan mengenakan busana khusus (ihram) ketika beribadah.
Dalam sejarah disebutkan Rasulullah saw
hanya sekali berhaji yang disebut haji wada. Sementara ibadah umrah dilakukan
Nabi lebih dari sekali. Memang di antara fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat tentang sebutan haji wada. Ada
yang berpendapat bahwa haji wada adalah haji terakhir karena yang pertama
ketika terjadi Perjanjian Hudaibiyah. Ada pula yang menyatakan haji wada merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir karena
Rasulullah saw wafat pada tahun tersebut. Pendapat kedua inilah yang banyak
dipegang sehingga menjadi sunah bahwa ibadah haji hanya wajib sekali seumur
hidup.
Haji wada ini terjadi pada 25 Dzulqaidah 10
Hijriah. Nabi Muhammad saw berangkat dengan membawa semua istrinya dan diikuti
sembilan puluh ribu orang, tetapi ada yang menyebutkan seratus empat belas ribu
jamaah haji. Setibanya di Dhu’l-Hulaifa, mereka berhenti dan tinggal selama
satu malam. Esoknya Rasulullah saw dibarengi jamaah haji menunaikan runtutan
ibadah haji hingga tuntas. Ali bin Abi Thalib yang pulang dari Yaman pun
langsung mengikuti rangkaian ibadah haji.
Di Padang Arafah, Sang Nabi menyampaikan khutbah yang menyentuh berupa pesan-pesan
perdamaian, kemanusiaan, etika memperlakukan wanita, dan memperhatikan keluarga dan umat Islam. Sejarawan Muhammad Husein Haekal[1]menyebutkan
bahwa Sang Nabi yang berada di atas unta (Qashwa) menyampaikan khutbah yang
diulang oleh Rabi’a bin Umayyah bin Khalaf di hadapan jamaah haji.
Setelah memuji Allah, Rasulullah saw bersabda:
“Wahai manusia
sekalian! Perhatikanlah kata-kataku ini! Aku tidak tahu, kalau-kalau sesudah
tahun ini, dalam keadaan seperti ini, tidak lagi aku akan bertemu dengan kamu
sekalian.
“Saudara-saudara!
Bahwasanya darah kamu dan harta-benda kamu sekalian adalah suci buat kamu
seperti hari ini dan bulan ini yang suci sampai datang masanya kamu sekalian
menghadap Tuhan. Dan pasti kamu akan menghadap Tuhan; pada waktu itu kamu
dimintai pertanggung-jawaban atas segala perbuatanmu. Ya, aku sudah
menyampaikan ini!
“Barangsiapa telah
diserahi amanat, tunaikanlah amanat itu kepada yang berhak menerimanya.
“Bahwa semua riba
sudah tidak berlaku. Tetapi kamu berhak menerima kembali modalmu. Janganlah
kamu berbuat aniaya terhadap orang lain, dan jangan pula kamu teraniaya. Allah
telah menentukan bahwa tidak boleh lagi ada riba dan bahwa riba Abbas bin Abdul
Muththalib semua sudah tidak berlaku.
“Bahwa semua tuntutan
darah selama masa jahiliah tidak berlaku lagi, dan bahwa tuntutan darah pertama
yang kuhapuskan ialah darah Ibn Rabi’a bin’ Harith bin ‘Abdul Muthtatlib!
“Kemudian daripada
itu saudara-saudara. Hari ini nafsu setan yang minta disembah di negeri ini
sudah putus buat selama-lamanya. Tetapi, kalau kamu turutkan dia walau pun
dalam hal yang kamu anggap kecil, yang berarti merendahkan segala amal
perbuatanmu, niscaya akan senanglah dia. Oleh karena itu peliharalah agamamu
ini baik-baik.
“Saudara-saudara.
Menunda-nunda berlakunya larangan bulan suci berarti memperbesar kekufuran.
Dengan itu orang-orang kafir itu tersesat. Pada satu tahun mereka langgar dan
pada tahun lain mereka sucikan, untuk disesuaikan dengan jumlah yang sudah
disucikan Tuhan. Kemudian mereka menghalalkan apa yang sudah diharamkan Allah
dan mengharamkan mana yang sudah dihalalkan.
“Zaman itu berputar
sejak Allah menciptakan langit dan bumi ini. Jumlah bilangan bulan menurut
Tuhan ada duabelas bulan, empat bulan di antaranya ialah bulan suci, tiga bulan
berturut-turut dan bulan Rajab itu antara bulan Jumadilakhir dan Sya’ban.
“Kemudian daripada
itu, saudara-saudara. Sebagaimana kamu mempunyai hak atas istri kamu, juga
istrimu sama mempunyai hak atas kamu. Hak kamu-atas mereka ialah untuk tidak
mengijinkan orang yang tidak kamu sukai menginjakkan kaki ke atas lantaimu, dan
jangan sampai mereka secara jelas membawa perbuatan keji. Kalau sampai mereka
melakukan semua itu Tuhan mengizinkan kamu berpisah tempat tidur dengan mereka
dan boleh memukul mereka dengan suatu pukulan yang tidak sampai mengganggu.
Jika mereka sudah tidak lagi melakukan itu, maka kewajiban kamulah memberi
nafkah dan pakaian kepada mereka dengan sopan-santun. Berlaku baiklah terhadap
istri kamu, mereka itu kawan-kawan yang membantumu, mereka tidak memiliki
sesuatu untuk diri mereka. Kamu mengambil mereka sebagai amanat Tuhan dan
kehormatan mereka dihalalkan buat kamu dengan nama Tuhan.
“Perhatikanlah
kata-kataku ini, saudara-saudara. Aku sudah menyampaikan ini. Ada masalah yang
sudah jelas kutinggalkan ditangan kamu, yang jika kamu pegang teguh, kamu
takkan sesat selama-lamanya; Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.[2]
“Wahai Manusia
sekalian! Dengarkan kata-kataku ini dan perhatikan! Kamu akan mengerti, bahwa
setiap Muslim adalah saudara buat Muslim yang lain, dan kaum Muslimin semua
bersaudara. Tetapi seseorang tidak dibenarkan (mengambil sesuatu) dari
saudaranya, kecuali jika dengan senang hati diberikan kepadanya. Janganlah kamu
menganiaya diri sendiri.
“Ya Allah! Sudahkah
kusampaikan?”
Rasulullah saw
bertanya lagi, “Hari apakah ini?”
Mereka menjawab,
“Hari Haji Akbar!”
Nabi Muhammad saw bertanya lagi, “Katakan
kepada mereka bahwa darah dan harta kamu oleh Tuhan disucikan, seperti hari ini
yang suci, sampai datang masanya kamu sekalian bertemu Tuhan.”
“Ya Allah! Sudahkah
kusampaikan?!”
Serentak para jamaah
menjawab, “Ya!”
Lalu Nabi Muhammad
saw berkata lagi, “Ya Allah, saksikanlah ini!”[3]
Kemudian Sang Nabi melihat seluruh jamaah
yang hadir. Rasulullah saw menyampaikan kembali ceramahnya, “Tahukah kamu
apa yang disebut Muslim? Almuslimu man saliman naasu min lisaanihi wa yadih.
Seorang Islam ialah orang yang seluruh manusia tidak pernah diganggu dengan
lidah dan tangannya. Tahukah kamu apa yang disebut mukmin? Almu’minu man aminan
naasu fi amwaalihim wa anfusihim. Seorang mukmin (orang beriman—penulis) ialah yang
mendatangkan rasa aman pada orang lain dalam hartanya dan dalam (kehormatan dan
kehidupan) dirinya.”[4]
Di akhir khutbah, Rasulullah saw
mengingatkan jamaah agar menyampaikan isi ceramahnya kepada orang-orang yang
tidak hadir. Kemudian menutup khutbahnya dengan kalimat, “Laa tarji’uu
ba’dii kuffaaran yadhribu ba’dhukum riqaaba ba’dhin. Janganlah kamu kembali
kafir, yakni kamu saling memerangi di antara kamu.”[5] *** (ahmad sahidin)
[1]
Muhammad Husein Haekal menulis buku berjudul Sejarah Hidup Muhammad,
aslinya berjudul Hayat Muhammad
diterjemahkan oleh Ali Audah dan diterbitkan Penerbit Litera Antarnusa. Edisi
yang digunakan sebagai rujukan dalam penulisan buku ini cetakan 2009.
[2] Dalam
versi lain adalah Kitabullah wa Itrati
Ahlulbait Rasulullah. Versi ini lebih kuat dari segi riwayat ketimbang
versi Kitab Allah dan Sunnah yang tercantum pada Kitab Al-Muwaththa karya Malik bin Anas. Ustadz Ali Umar Al-Habsyi
dari Jawa Timur (Indonesia) menulis secara khusus mengenai dua pusaka Nabi saw:
Kitab Allah dan Ahlulbait, secara tuntas berdasarkan kajian kritis hadis dan
historis. Dari kajiannya tersebut disimpulkan bahwa riwayat yang menyebutkan
Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah adalah lemah sehingga tidak dapat dijadikan
sumber pegangan umat Islam. Silakan baca buku Ali Umar Al-Habsyi, Dua Pusaka
Nabi Saw: Al-Quran dan Ahlulbait (Jakarta: Ilya, 2010).
[3]
Khutbah ini diambil dari Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad (Jakarta: Litera Antarnusa, 2009) bagian
haji wada.
[4]
Jalaluddin Rakhmat, “Khotbah Terakhir Nabi saw” dalam Risalah Ulama Pecinta
Persatuan; editor: Miftah F.Rakhmat. Bandung: IJABI, 2012, halaman v.
[5]
Jalaluddin Rakhmat, “Khotbah Terakhir Nabi saw” dalam Risalah Ulama Pecinta
Persatuan; editor: Miftah F.Rakhmat. Bandung: IJABI, 2012, halaman vi.