Kasus perbedaan antara Sunni dan Syiah adalah persoalan sejarah. Sudah tidak perlu lagi untuk
diributkan. Untuk apa diributkan? Tidak ada manfaatnya. Tidak perlu dirisaukan
kehadiran kaum Syiah di Indonesia karena sampai hari ini belum terbukti membuat
keonaran atau menentang NKRI. Justru kaum yang menyesatkan Syiah yang memiliki
potensi makar terhadap pemerintah dan tidak bersikap damai dengan sesama umat
beragama.
Sekali lagi hentikan tuduhan dan fitnah. Selama umat Islam tidak bersatu maka Indonesia tidak akan maju. Sebab para ulama di dunia sepakat dalam Risalah Amman yang ditandatangani di Jordania tahun 2005 bahwa ada delapan mazhab dalam agama Islam yang diakui dan sah dianut oleh umat Islam. Berikut ini pernyataan dalam Risalah Amman:
Siapa saja yang mengikuti dan menganut salah satu dari empat mazhab
Ahlus Sunnah (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali), dua mazhab Syiah (Ja’fari dan
Zaydi), mazhab Ibadi dan mazhab Zhahiri adalah Muslim. Tidak
diperbolehkan mengkafirkan salah seorang dari pengikut atau penganut
mazhab-mazhab yang disebut di atas. Darah, kehormatan dan harta benda salah
seorang dari pengikut/penganut mazhab-mazhab yang disebut di atas tidak boleh
dihalalkan.
Lebih lanjut, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf (sufisme). Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw) dan rukun-rukun iman, mengakui lima rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam.
Ada jauh
lebih banyak kesamaan dalam mazhab-mazhab Islam dibandingkan dengan
perbedaan-perbedaan di antara mereka. Para pengikut/penganut kedelapan mazhab
Islam yang telah disebutkan di atas semuanya sepakat dalam prinsip-prinsip
utama Islam (Ushuluddin).
Semua mazhab
yang disebut di atas percaya pada satu Allah yang Mahaesa dan Makakuasa; percaya
pada al-Qur’an sebagai wahyu Allah; dan bahwa Baginda Muhammad saw adalah Nabi
dan Rasul untuk seluruh manusia. Semua sepakat pada lima rukun Islam: dua
kalimat syahadat (syahadatayn);kewajiban shalat; zakat; puasa di bulan
Ramadhan, dan Haji ke Baitullah di Mekkah.
Semua
percaya pada dasar-dasar akidah Islam: kepercayaan pada Allah, para
malaikat-Nya, kitab-kitabNya, para rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik dan
buruk dari sisi Allah. Perbedaan di antara ulama kedelapan mazhab Islam
tersebut hanya menyangkut masalah-masalah cabang agama (furu’) dan tidak
menyangkut prinsip-prinsip dasar (ushul) Islam. Perbedaan pada masalah-masalah
cabang agama tersebut adalah rahmat Ilahi. Sejak dahulu dikatakan bahwa
keragaman pendapat di antara ‘ulama adalah hal yang baik.
Mengakui
kedelapan mazhab dalam Islam tersebut berarti bahwa mengikuti suatu metodologi
dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada orang yang berhak mengeluarkan fatwa
tanpa keahlihan pribadi khusus yang telah ditentukan oleh masing-masing mazhab
bagi para pengikutnya. Tidak ada orang yang boleh mengeluarkan fatwa tanpa
mengikuti metodologi yang telah ditentukan oleh mazhab-mazhab Islam tersebut di
atas.
Tidak ada orang yang boleh mengklaim untuk melakukanijtihad mutlak dan menciptakan mazhab baru atau mengeluarkan fatwa-fatwa yang tidak bisa diterima hingga membawa umat Islam keluar dari prinsip-prinsip dan kepastian-kepastian Syariah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab yang telah disebut di atas.
Tidak ada orang yang boleh mengklaim untuk melakukanijtihad mutlak dan menciptakan mazhab baru atau mengeluarkan fatwa-fatwa yang tidak bisa diterima hingga membawa umat Islam keluar dari prinsip-prinsip dan kepastian-kepastian Syariah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh masing-masing mazhab yang telah disebut di atas.
Esensi
Risalah Amman, yang ditetapkan pada Malam Lailatul Qadar tahun 1425 H dan
dideklarasikan dengan suara lantang di Masjid Al-Hasyimiyyin, adalah kepatuhan
dan ketaatan pada mazhab-mazhab Islam dan metodologi utama yang telah
ditetapkan oleh masing-masing mazhab tersebut.
Mengikuti
tiap-tiap mazhab tersebut di atas dan meneguhkan penyelenggaraan diskusi serta
pertemuan di antara para penganutnya dapat memastikan sikap adil, moderat,
saling memaafkan, saling menyayangi, dan mendorong dialog dengan umat-umat
lain.
Kami semua
mengajak seluruh umat untuk membuang segenap perbedaan di antara sesama Muslim
dan menyatukan kata dan sikap mereka; menegaskan kembali sikap saling
menghargai; memperkuat sikap saling mendukung di antara bangsa-bangsa dan
negara-negara umat Islam; memperkukuh tali persaudaraan yang menyatukan mereka
dalam saling cinta di jalan Allah. Dan kita mengajak seluruh Muslim untuk tidak
membiarkan pertikaian di antara sesama Muslim dan tidak membiarkan pihak-pihak
asing mengganggu hubungan di antara mereka.
Allah
berfirman: Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara. Maka itu
islahkan hubungan di antara saudara-saudara kalian dan bertakwalah kepada Allah
sehingga kalian mendapat rahmat-Nya (QS Al-Hujurat:10).
Sumber: RISALAH AMMAN