Jumat, 15 September 2017

Gagal Masuk CPNS 2017: Waktu Anu Mustari

Saya harus menuliskannya. Mungkin akan lebih tersalurkan. Sedikit kecewa karena tak bisa ikut meramaikan bursa CPNS Kemenag 2017. Saat coba daftar online, ternyata langsung ada penolakan online karena usia yang lebih setahun dari batas maksimal. Tadinya saya membidik CPNS di lingkungan kampus UIN dan IAIN yang menyediakan formasi dosen sejarah peradaban Islam. Termasuk yang di almamater saya di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Yah, nasib. Dan memang harus plong dada ini meski ingin belajar menjadi pengajar resmi tingkat perguruan tinggi sekaligus coba mengais rejeki yang lebih dari sekadar honorer.

Selasa, 05 September 2017

Istilah dalam agama Islam


Anshar
umat Islam di Madinah yang menerima kehadiran Rasulullah saw beserta umat Islam yang hijrah dari Makkah.

Muhajirin
umat Islam yang berasal dari Makkah yang ikut hijrah ke Madinah bersama Rasulullah saw.    

Mushaf
ayat-ayat Al-Quran yang sudah dibukukan dalam satu kitab yang dimulai dari surah Fathihan dan berakhir pada surah An-Naas.

Selasa, 29 Agustus 2017

Kedudukan Ibadah Qurban

QURBAN dalam bahasa Arab artinya dekat. Sedangkan qurban secara istilah dalam agama Islam bermakna menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut udzhiyah, artinya hewan yang dipotong sebagai qurban. Ibadah qurban ini perintahnya terdapat dalam al-Qur'an surah al-Kausar (108) ayat 2, “maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan berqurbanlah.”

Keutamaan ibadah qurban dijelaskan pula dengan hadist yang diterima A'isyah bahwa Rasulullah saw  bersabda, "Sabaik-baik amal bani Adam bagi Allah di hari iedul adha adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut diterima Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya (muqarib)" (HR.Tirmidzi, Ibn Majah).

Juga dalam riwayat Anas bin Malik, yang terdapat dalam kitab Sunan Tirmizi, disebutkan bahwa Rasulullah saw menyembelih dua ekor domba putih bertanduk. Rasulullah saw meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir serta menyembelihnya.
Hukum ibadah qurban, menurut mazhab Hanafi masuk pada tingkat wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibn Majah).

Pendapat ulama
Berdasarkan hadis di atas, Imam Hanafi menyatakan bahwa dalil-dalil di atas menunjukkan suatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat bila dikatakan wajib. Namun mayoritas ulama mengatakan, hukum qurban itu sunnah dan dilakukan tiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i mengatakan, qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi tanggungan perorangan) bagi setiap individu sekali dalam seumur.

Sunnah kifayah hukumnya bagi sebuah keluarga besar, yang juga menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga. Namun kesunnahannya terpenuhi jika salah seorang anggota keluarganya telah melaksanakan ibadah qurban. Pendapat ini berlandaskan pada riwayat Ummu Salamah, Rasulullah saw bersabda, "Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih" (HR. Muslim). Jika dilihat dengan jeli, hadits ini mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban.

Dalam riwayat Ibn Abbas Rasulullah saw bersabda, "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat idul adha" (HR. Ahmad dan Hakim).  Jadi berdasarkan hadits ini, qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan didasarkan kepada kebutuhan individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari Idul Adha dan tiga hari tasyriq, maka ia harus berqurban.

Dalam ibadah qurban harus disertai niat untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi'i tidak sah tanpa seizin orang tersebut. Begitu juga atas nama orang yang telah wafat tidak sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.

Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah, membaca shalawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya disertai doa. [ahmad sahidin]

Minggu, 27 Agustus 2017

Usia dan Sejarah


27-8-2017

Usia dalam hitungan angka bertambah, tetapi kekuatan fisik menurun. Dan kebutuhan dasar hidup kian bertambah. Mulai dari sekadar memenuhi, selera, dan rasa. Semakin tampak keinginan dan menjadi persoalan yang layak disikapi.

Tentang ini, seorang filsuf yang jarang dibincang: Seneca, pernah menyatakan bahwa persoalan manusia dan kemelut jiwa terjadi karena adanya "benturan" antara harapan dan kenyataan. Keinginan yang besar kemudian tidak mewujud dalam kenyataan maka akan timbul persoalan. Kenyataan hidup yang dijalani tidak sesuai dengan keinginan atau harapan maka timbul masalah.

Dan setiap orang ingin keluar dari masalah. Padahal, masalah datang dari dirinya sendiri. Sang Budhis pernah berkata: selama dia dihinggapi keinginan maka tidak akan tenteram.***


22-8-2017

Sejarah adalah guru kehidupan. Apa pun yang pernah dialami, dijalani, dan yang dilakukan manusia meski dalam hitungan detik dan menit adalah sejarah. 

Dan sejarah manusia perlu untuk direnungkan. Perlu dikaji sepak terjang dan laku yang layak dan pantas. Juga tak mengulang kembali yang masuk kategori amoral dan asosial. Ini memang yang seharusnya. Lagi-lagi itu tak maksimal dalam prosesnya. Tentu ini keur lenyepaneun urang sarerea.***