Saya harus menuliskannya. Mungkin akan lebih tersalurkan. Sedikit kecewa karena tak bisa ikut meramaikan bursa CPNS Kemenag 2017. Saat coba daftar online, ternyata langsung ada penolakan online karena usia yang lebih setahun dari batas maksimal. Tadinya saya membidik CPNS di lingkungan kampus UIN dan IAIN yang menyediakan formasi dosen sejarah peradaban Islam. Termasuk yang di almamater saya di UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Yah, nasib. Dan memang harus plong dada ini meski ingin belajar menjadi pengajar resmi tingkat perguruan tinggi sekaligus coba mengais rejeki yang lebih dari sekadar honorer.
Jumat, 15 September 2017
Selasa, 05 September 2017
Istilah dalam agama Islam
Anshar
umat Islam di
Madinah yang menerima kehadiran Rasulullah saw beserta umat Islam yang hijrah
dari Makkah.
Muhajirin:
umat Islam
yang berasal dari Makkah yang ikut hijrah ke Madinah bersama Rasulullah
saw.
Mushaf
ayat-ayat Al-Quran yang sudah dibukukan dalam satu kitab
yang dimulai dari surah Fathihan dan berakhir pada surah An-Naas.
Selasa, 29 Agustus 2017
Kedudukan Ibadah Qurban
QURBAN dalam bahasa Arab artinya dekat. Sedangkan qurban
secara istilah dalam agama Islam bermakna menyembelih hewan sebagai ibadah
untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut udzhiyah, artinya
hewan yang dipotong sebagai qurban. Ibadah qurban ini perintahnya terdapat
dalam al-Qur'an surah al-Kausar (108) ayat 2, “maka dirikanlah shalat untuk
Tuhanmu dan berqurbanlah.”
Keutamaan ibadah qurban dijelaskan pula dengan hadist yang
diterima A'isyah bahwa Rasulullah saw bersabda,
"Sabaik-baik amal bani Adam bagi Allah di hari iedul adha adalah
menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani
adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut
diterima Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang
melakukannya (muqarib)" (HR.Tirmidzi, Ibn Majah).
Juga dalam riwayat Anas bin Malik, yang terdapat dalam kitab
Sunan Tirmizi, disebutkan bahwa Rasulullah saw menyembelih dua ekor domba putih
bertanduk. Rasulullah saw meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu
membaca basmalah dan bertakbir serta menyembelihnya.
Hukum ibadah qurban, menurut mazhab Hanafi masuk pada tingkat wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibn Majah).
Hukum ibadah qurban, menurut mazhab Hanafi masuk pada tingkat wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibn Majah).
Pendapat ulama
Berdasarkan hadis di atas, Imam Hanafi menyatakan bahwa
dalil-dalil di atas menunjukkan suatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih
tepat bila dikatakan wajib. Namun mayoritas ulama mengatakan, hukum qurban itu sunnah
dan dilakukan tiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i mengatakan, qurban
hukumnya sunnah 'ain (menjadi tanggungan perorangan) bagi setiap individu
sekali dalam seumur.
Sunnah kifayah hukumnya bagi sebuah keluarga besar, yang
juga menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga. Namun kesunnahannya terpenuhi
jika salah seorang anggota keluarganya telah melaksanakan ibadah qurban.
Pendapat ini berlandaskan pada riwayat Ummu Salamah, Rasulullah saw bersabda,
"Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan
ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak
disembelih" (HR. Muslim). Jika dilihat dengan jeli, hadits ini mengaitkan
ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban.
Dalam riwayat Ibn Abbas Rasulullah saw bersabda, "Tiga
perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih
qurban dan shalat idul adha" (HR. Ahmad dan Hakim). Jadi berdasarkan hadits ini, qurban
disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan didasarkan kepada kebutuhan
individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan
masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya
di hari Idul Adha dan tiga hari tasyriq, maka ia harus berqurban.
Dalam ibadah qurban harus disertai niat untuk Allah atas
nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi'i tidak sah
tanpa seizin orang tersebut. Begitu juga atas nama orang yang telah wafat tidak
sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama
orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk orang
lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.
Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah,
membaca shalawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu
menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya disertai doa. [ahmad sahidin]
Minggu, 27 Agustus 2017
Usia dan Sejarah
27-8-2017
Usia
dalam hitungan angka bertambah, tetapi kekuatan fisik menurun. Dan kebutuhan
dasar hidup kian bertambah. Mulai dari sekadar memenuhi, selera, dan rasa.
Semakin tampak keinginan dan menjadi persoalan yang layak disikapi.
Tentang
ini, seorang filsuf yang jarang dibincang: Seneca, pernah menyatakan bahwa
persoalan manusia dan kemelut jiwa terjadi karena adanya "benturan"
antara harapan dan kenyataan. Keinginan yang besar kemudian tidak mewujud dalam
kenyataan maka akan timbul persoalan. Kenyataan hidup yang dijalani tidak
sesuai dengan keinginan atau harapan maka timbul masalah.
Dan
setiap orang ingin keluar dari masalah. Padahal, masalah datang dari dirinya
sendiri. Sang Budhis pernah berkata: selama dia dihinggapi keinginan maka tidak
akan tenteram.***
22-8-2017
Sejarah adalah guru kehidupan. Apa
pun yang pernah dialami, dijalani, dan yang dilakukan manusia meski dalam
hitungan detik dan menit adalah sejarah.
Dan sejarah manusia perlu untuk
direnungkan. Perlu dikaji sepak terjang dan laku yang layak dan pantas. Juga
tak mengulang kembali yang masuk kategori amoral dan asosial. Ini memang yang
seharusnya. Lagi-lagi itu tak maksimal dalam prosesnya. Tentu ini keur lenyepaneun urang sarerea.***
Langganan:
Postingan (Atom)