QURBAN dalam bahasa Arab artinya dekat. Sedangkan qurban
secara istilah dalam agama Islam bermakna menyembelih hewan sebagai ibadah
untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut udzhiyah, artinya
hewan yang dipotong sebagai qurban. Ibadah qurban ini perintahnya terdapat
dalam al-Qur'an surah al-Kausar (108) ayat 2, “maka dirikanlah shalat untuk
Tuhanmu dan berqurbanlah.”
Keutamaan ibadah qurban dijelaskan pula dengan hadist yang
diterima A'isyah bahwa Rasulullah saw bersabda,
"Sabaik-baik amal bani Adam bagi Allah di hari iedul adha adalah
menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani
adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut
diterima Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang
melakukannya (muqarib)" (HR.Tirmidzi, Ibn Majah).
Juga dalam riwayat Anas bin Malik, yang terdapat dalam kitab
Sunan Tirmizi, disebutkan bahwa Rasulullah saw menyembelih dua ekor domba putih
bertanduk. Rasulullah saw meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu
membaca basmalah dan bertakbir serta menyembelihnya.
Hukum ibadah qurban, menurut mazhab Hanafi masuk pada tingkat wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibn Majah).
Hukum ibadah qurban, menurut mazhab Hanafi masuk pada tingkat wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibn Majah).
Pendapat ulama
Berdasarkan hadis di atas, Imam Hanafi menyatakan bahwa
dalil-dalil di atas menunjukkan suatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih
tepat bila dikatakan wajib. Namun mayoritas ulama mengatakan, hukum qurban itu sunnah
dan dilakukan tiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i mengatakan, qurban
hukumnya sunnah 'ain (menjadi tanggungan perorangan) bagi setiap individu
sekali dalam seumur.
Sunnah kifayah hukumnya bagi sebuah keluarga besar, yang
juga menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga. Namun kesunnahannya terpenuhi
jika salah seorang anggota keluarganya telah melaksanakan ibadah qurban.
Pendapat ini berlandaskan pada riwayat Ummu Salamah, Rasulullah saw bersabda,
"Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan
ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak
disembelih" (HR. Muslim). Jika dilihat dengan jeli, hadits ini mengaitkan
ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban.
Dalam riwayat Ibn Abbas Rasulullah saw bersabda, "Tiga
perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih
qurban dan shalat idul adha" (HR. Ahmad dan Hakim). Jadi berdasarkan hadits ini, qurban
disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan didasarkan kepada kebutuhan
individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan
masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya
di hari Idul Adha dan tiga hari tasyriq, maka ia harus berqurban.
Dalam ibadah qurban harus disertai niat untuk Allah atas
nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi'i tidak sah
tanpa seizin orang tersebut. Begitu juga atas nama orang yang telah wafat tidak
sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama
orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk orang
lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.
Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah,
membaca shalawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu
menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya disertai doa. [ahmad sahidin]