Kedatangan Nabi Muhammad saw di Madinah disambut gembira. Kaum Muslim Madinah menyambutnya dengan nyanyian yang berisi sanjungan yang memuliakan Nabi. Mereka sangat ingin rumahnya ditempati Sang Nabi sehingga mereka saling menawarkannya.
Dengan kecemerlangan pikirannya, Nabi membiarkan untanya yang menentukan di mana atau rumah siapa yang harus ditempatinya. Mereka bersama-sama mengikuti gerak langkah unta dengan penuh harap cemas. Unta yang dikendarai Nabi kemudian berhenti tepat di depan rumah orang miskin yang meghadap tanah kosong yang biasa dipakai mengiringkan kurma.
Unta pun berhenti. Sang Nabi turun yang langsung disambut pemilik rumah
yang bernama Abu Ayyub Al-Anshari, keluarga Muslim yang termasuk kerabat ibunda
Nabi. Pilihan unta untuk menentukan lokasi Nabi ini menunjukkan kepedulian Nabi
terhadap orang miskin lebih besar ketimbang terhadap orang-orang kaya dan
bangsawan Madinah.
Tanah kosong yang dimiliki dua anak yatim (Sahal
dan Suhail) ini dibeli seharga 10 dinar kemudian dibangun menjadi masjid yang
dikenal dengan nama Masjid Nabawi. Tanah pun dibersihkan secara bersama-sama.
Tidak seorang pun kaum Muslim berdiam diri, termasuk Nabi pun ikut membantu
mengangkut adonan kapur labin dan pasir untuk pembuatan dinding masjid.
Tiang-tiang masjid didirikan dan dipasangkan pelepah kurma sebagai atapnya
untuk menahan sengatan sinar matahari. Lokasi masjid yang sudah berdinding itu
diberi tiga pintu: sebelah barat dinamai Atikah yang sekarang disebut Babul
Rahmah; sebelah timur dinamai Babul Jibril; dan pintu sebelah selatan (kemudian
ditutup ketika terjadi peralihan kiblat dari Masjid Al-Aqsa ke Ka’bah Makkah
Al-Mukarramah) dan dibuka pintu sebelah utara.
Pada sebelah selatan masjid didirikan ruangan
khusus untuk kaum miskin atau dhuafa yang disebut ahlussuffah dan dibangun pula ruang untuk pelajaran-pelajaran agama
serta menyempil rumah Nabi untuk hidup bersama dua istrinya (Saudah dan Aisyah)
yang dinikahi Nabi setelah Khadijah wafat. Pembangunan Masjid Nabawi ini
berlangsung selama dua belas hari yang dibantu kaum Anshar dan Muhajirin.[1]
Sejarah bercerita di masjid inilah Nabi menerima
tamu, bercengkrama, dan mengajarkan ilmu-ilmu Islam kepada para pengikutnya.
Nabi juga menyatukan kaum Anshar (kaum Muslim Madinah) yang berasal dari
kabilah Aus dan Khazraj serta kaum Muhajirin (kaum Muslim Makkah yang
berhijrah). Begitu juga tiga kabilah Yahudi Madinah (Quraizhah, An-Nadir, dan
Qainuqa) berada dalam satu ikatan persatuan yang dibangun oleh Nabi Muhammad
saw melalui perjanjian yang disepakati bersama.
Sesuai dengan misi Ilahi bahwa Nabi dan agama
yang dibawanya bertujuan
untuk membangun masyarakat yang sehat jasmani dan ruhani serta berakhlak. Ketiadaan pemimpin
yang dapat mempersatukan semua kabilah menjadikan mereka senantiasa merindukan
kehadiran pembebas. Itulah sebabnya, gagasan Nabi berkaitan dengan Piagam
Madinah direspon dengan positif. Apalagi
sosok Nabi berperilaku luhur dan mengutamakan keadilan maka tidak ditolak
ketika Nabi menjadi pemimpin Madinah. Mereka setuju dan siap membela Nabi untuk
menjaga keutuhan masyarakat Madinah.[2]
Karena itu, hijrah Nabi Muhammad saw menjadi momen
penting bagi terjadinya perubahan dan perkembangan sejarah umat Islam. Ali Syariati
menyebut hijrah sebagai landasan sekaligus faktor yang mendasari lahirnya
perubahan-perubahan masyarakat sehingga terwujudnya peradaban manusia. Hampir semua peradaban dunia, baik kuno maupun
modern lahir dari proses hijrah karena lingkungan baru biasanya menuntut
seseorang untuk kreatif dan memikirkan masa depan yang gemilang.[3]
Dengan persatuan masyarakat ini kabilah-kabilah
ditiadakan dan diikat dengan komunitas baru yang bernama masyarakat Madinah
atau ummah. Hubungan antara umat beragama yang berbeda
atau yang belum memeluk Islam dan hubungan dalam rangka menjaga dari perpecahan masyarakat
pun diatur oleh Nabi dalam sebuah perjanjian yang dikenal dengan Piagam
Madinah.
Secara umum isi dari Piagam Madinah ini mengatur
hubungan antara kaum Muslim dengan umat beragama lainnya yang berada di
Madinah, saling melindungi dan membela kalau terjadi penyerangan terhadap warga
Madinah.[4]
Begitu juga prinsip kebebasan beragama, keadilan, dan hak-hak manusia terdapat
dalam piagam tersebut. Kesepakatan bersama inilah yang menjadi landasan
kehidupan kaum Muslim bersama kaum Yahudi dan warga Madinah yang belum memeluk
Islam. Negeri yang kabilah, karakter, adat, dan ragam agama disatukan di bawah
kepemimpinan Nabi Muhammad saw.[5]
Nilai dan derajat manusia yang digariskan Nabi
dalam Piagam Madinah ditentukan bukan dengan darah kebangsawanan, tetapi
didasarkan pada nilai-nilai universal. Begitu juga derajat seorang Muslim oleh
Nabi ditentukan berdasarkan ketakwaan kepada Allah dan ketaatan kepada
Rasulullah saw.
Kemudian Sang Nabi mempersaudarakan Muslim Makkah dengan Muslim Madinah
atau Muhajirin dengan Anshar. Orang Madinah yang memiliki kekayaan
diperintahkan oleh Nabi untuk berbagi dengan saudaranya yang berasal dari
Makkah.
Nabi Muhammad saw sendiri memilih Ali bin Abi Thalib menjadi saudara dan
dinikahkan dengan Sayidah
Fathimah (putri Rasulullah saw)[6]dengan
mahar lima ratus dirham. Uang dibelanjakan untuk sebuah baju wanita seharga
tujuh dirham, hiasan kepala satu dirham, baju mandi yang tidak menutupi seluruh
badan, sebuah ranjang yang terbuat dari kayu dan serat kurma, dua tikar linen,
selembar tirai, selembar tikar hajri, seperangkat penggiling, sebuah kantong
kulit untuk air, mangkuk yang terbuat dari kayu, ember dari kulit, sebuah gentong
hijau, beberapa guci, dua gelang perak, dan sebuah wadah dari tembaga.[7]
Dilihat dari aspek kehidupan politik, Piagam
Madinah yang disepakati seluruh kabilah Madinah, menguntungkan umat Islam
karena musuh-musuh Islam yang hendak menyerang kaum Muslim menjadi musuh
bersama. Karena itu, Madinah dalam tempo yang singkat dipertimbangkan
keberadaannya oleh kerajaan-kerajaan besar dunia.
Apalagi nama dan kabar adanya Sang Nabi semakin
hari terus tersebar dan dikenal masyarakat Arab sebagai penguasa baru di
Madinah. Posisi ini
menambah geram para musuh Islam, khususnya masyarakat Makkah yang berwujud
dengan peperangan antara masyarakat
Islam Madinah melawan Makkah. Masyarakat Makkah pun merasakan bahaya dari kuatnya
kaum Muslim ini, khususnya berkaitan dengan penyergapan-penyergapan terhadap
kafilah dagang Makkah yang jalurnya melalui wilayah Madinah.
Memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Arab
kalau pengambilan barang atau pencegatan terhadap kafilah yang berharta dan
tanpa perlindungan atau rombongan yang tak bersenjata. Itu sebabnya, setiap
kepala suku atau kabilah senantiasa menjalin kerjasama antar kabilah untuk
penjaminan keselamatan. Ikatan persatuan masyarakat Madinah yang dirumuskan
dalam Piagam Madinah memberi keluasan bagi kaum Muslim untuk menghadang kafilah
Makkah. Pecahnya Perang Badar dimulai dari operasi militer atau penyergapan yang
dilakukan kaum Muslim terhadap kafilah dagang Makkah yang baru pulang dari
Syiria.
Posisi kaum Muslim yang semakin hari tambah kuat
kemudian diarahkan oleh Nabi untuk terus meluaskan dakwah Islam ke luar jazirah
Arab. Dengan adanya beberapa sahabat yang dapat menulis, Nabi memanfaatkannya
untuk menulis surat ajakan memeluk Islam kepada para penguasa Persia,
Bizantium, Etiopia, Mesir, Yamamah, Bahrain, Syiria, dan Hira. Nabi juga
mengirim utusan dari Madinah untuk menyampaikan surat ajakan memeluk Islam.[8]
Dalam suratnya, Nabi menyatakan selaku Utusan
Allah yang akan membimbing umat manusia untuk menyembah Allah dan melakukan
ibadah sesuai dengan ajaran yang benar-benar dari Allah. Nabi tidak menggunakan
nama Madinah sebagai landasan dalam dakwah Islam karena negeri tersebut milik
seluruh masyarakat Madinah. Tidak semua penguasa menyambut baik surat ajakan
tersebut, malah ada yang mengutus pasukannya untuk membunuh Nabi. Mereka yang
tidak merespon dengan baik—kemungkinan besar—menyangka Nabi ingin menyatukan kekuasaan
melalui makar berupa tuntutan memeluk agama baru. Nabi dengan pemerintahannya
di Madinah dianggap ingin unjuk kuasa atau menyaingi keberadaan
penguasa-penguasa besar yang sedang manggung.
Keberadaan Sang Nabi dan solidaritas masyarakat
yang tertuang dalam piagam membuat posisi kaum Muslim menjadi kuat dan warga
luar Arab serta Makkah yang memusuhi menjadi tersaingi keberadaannya.
Ketidaksukaan dan kebencian musuh-musuh Islam semakin terus bertambah dan
puncaknya terwujud dalam peperangan antara kaum Muslim Madinah dan musuh-musuh
Islam dari Makkah.
Jalaluddin Rakhmat menyebutkan sekira delapan
puluh kali kaum Muslim terlibat perang dan operasi pengamanan.[9]
Beberapa perang dan operasi pengamanan militer tersebut adalah Sariyyah Saiful Bahr (Maret 623 Masehi)
yang dipimpin Hamzah bin Abdul Muththalib, paman Nabi; Sariyyah Rabigh (April 623 Masehi) dipimpin oleh Ubaidah bin Harits
bin Abdul Muththalib; Sariyyah Al-Kharrar
(Mei 623 Masehi) dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqqash; Ghazwah Abwa atau Waddan (Agustus 623 Masehi) dipimpin
langsung oleh Rasulullah saw dengan membawa pasukan tujuh puluh orang; Ghazwah Buwath (September 623 Masehi)
juga dipimpin oleh Rasulullah saw; Ghazwah Sifwan (September 623 Masehi)
dipimpin oleh Ali bin Abi Thalib; Ghazwah
Dzil Usyairah (November-Desember 623 Masehi) dipimpin langsung oleh
Rasulullah saw; dan Sariyyah Nikhlah (Januari 624 Masehi) dipimpin
oleh Abdullah bin Jahsy Al-Asadiy.[10]
Sementara perang yang melibatkan banyak orang
adalah Perang Badar (17 Ramadhan tahun kedua hijrah) yang meraih kemenangan
gemilang; Perang Uhud (7 Syawal tahun ketiga hijrah); Perang Mustaliq atau
Muraysi (2 Sya’ban tahun kelima atau keenam hijrah); Perang Khandaq atau Parit
(Syawal tahun kelima hijrah); penyerangan kepada Yahudi Quraizhah (setelah
Perang Khandaq); Perang Khaibar, Fadak, dan Mu’tah (tahun ketujuh hijrah);
Perang Dzat As-Salasil (tahun kedelapan hijrah); Perang Hunain (tahun kedelapan
hijrah); Perang Thaif (Syawal tahun kedelapan hijrah); dan Perang Tabuk (Rajab
tahun kesembilan hijrah). [11]
Sejumlah perang itulah
yang membuat ragu para orientalis Barat terhadap ajaran Islam yang
mengajarkan perdamaian bagi seluruh manusia. Pertanyaan ini dapat terjawab
kalau mereka
melacak tujuan dari peperangan atau latar belakang dari konflik fisik yang
terjadi antara kaum Muslim dengan musuh-musuh Islam.
Dalam sejarah diketahui bahwa motif perang yang
dilakukan Nabi dan kaum Muslim dalam rangka mempertahankan dari serangan dan
hendak menegakkan tatanan masyarakat yang adil. Untuk mewujudkan masyarakat
yang berlandaskan pada Piagam Madinah tersebut mau tidak mau Sang Nabi harus
terlibat dalam peperangan yang merongrong hancurnya persatuan dan kesatuan yang
baru ditegakkannya di Madinah.
Perang demi perang yang dilakukan kaum Muslim
merupakan konsekuensi bersama yang ingin mempertahankan tatanan masyarakat baru
yang damai, adil, beradab, dan kuat secara politik. Perang yang melibatkan Nabi
atau sekadar operasi pengamanan tidak bertujuan untuk menaikkan reputasi Nabi agar
menjadi orang terkenal, tetapi adanya keinginan bersama untuk hidup dalam
naungan kebersamaan dan landasan hukum yang adil.
Sejarawan Barat Marshal G.S.Hodgson menilai
pembentukan tatanan baru masyarakat Madinah merupakan karya Sang Nabi yang
memanfaatkan perbedaan-perbedaan di masyarakat Madinah dengan tawaran yang
menguntungkan, baik dari sisi material yang didapatkan dari penyergapan dan
operasi militer atau pungutan pajak dan zakat maupun dari janji kemenangan
serta jaminan surga di akhirat. Tidak salah jika periode Madinah ini dianggap
masa ideal Islam dalam konteks sosial dan politik karena Nabi seperti
pemerintahan lainnya, memiliki sejumlah sekretaris yang membantu dalam urusan
surat menyurat dan penulisan wahyu, bendahara yang menampung uang kas negara
atau baitulmal, tempat pertemuan dan
menerima tamu serta memutuskan masalah atau perkara masyarakat di masjid,
mempunyai pasukan perang, mengirimkan utusan ke berbagai daerah, mengatur
urusan pajak dan zakat.[12]
Adanya struktur organisasi yang mengatur (Nabi
Muhammad saw dan orang-orang yang dipercayainya) dan hukum yang digunakan dalam
berjalannya kehidupan masyarakat telah menunjukkan keberhasilan Muhammad saw
dalam menciptakan sebuah model negara yang berlandaskan pada nilai-nilai
universal. *** (Ditulis oleh AHMAD SAHIDIN, M.Hum)
[1] Berkaitan dengan sejarah masjid nabawi ini lengkapnya
dapat dilihat di buku Sedjarah Mesdjid
dan Amal Ibadah di Dalamnya karya
H.Aboebakar Atjeh (Banjarmasin: Fa Toko Buku Adil, 1955) h.32-56.
[2] Syed Hussain
Mohammad Jafri, Moralitas Politik Islam (Jakarta: Pustaka Zahra, 2003) h.27-40.
[3] Pemikiran
kesejarahan yang berasal dari Ali Syariati, lengkapnya lihat skripsi karya
Ahmad Sahidin, Konsep Sejarah Menurut Ali
Syariati (Bandung: Fakultas Adab UIN Sunan Gunun Djati, 2003) yang dapat diakses langsung ke perpustakaan
Jurusan Sejarah dan Peradaban Islam Fakultas Adab UIN Sunan Gunung Djati
Bandung.
[4] Beberapa butir
atau isi Piagam Madinah dapat dilihat dalam buku Sejarah Nabi Muhammad saw: ar-risalah karya Jafar Subhani (Jakarta:
Lentera, 2006) h.297-301.
[5] Diskusi menarik
berkaitan dengan tatanan baru yang dibuat Nabi Muhammad saw di Madinah,
khususnya korelasi Islam dan negara, lihat Asghar Ali Engineer, Islam dan Pembebasan (Yogyakarta: LKiS,
2007) h.23-44.
[6] Ikatan
kekeluargaan Ali bin Abi Thalib dengan Nabi disertai kemuliaannya dalam
ilmu-ilmu agama menjadikan kaum Muslim Syiah memuliakan keturunannya. Dari
Ahlulbait banyak lahir para imam yang menjadi guru para ulama dan guru
tarekat-tarekat sufi yang rangkaian mursyid menyambung kepada Imam Syiah
(Ahlulbait).
[7] Jafar Subhani, Sejarah Nabi Muhammad saw: Ar-Risalah
(Jakarta: Lentera, 2006) h.316.
[8] Jafar Subhani, Sejarah Nabi Muhammad saw: Ar-Risalah
(Jakarta: Lentera, 2006) h.483-504.
[9] Jalaluddin
Rakhmat, The Road to Muhammad
(Bandung: Mizan, 2009) h.78-79.
[10] Akram Diya
Al-Umari, Tolak-Ukur Peradaban Islam
(Yogyakarta: Ircisod, 2003) h. 45-296, menjelaskan perang-perang yang terjadi
pada masa hidup Rasulullah saw dengan analisa kritis dan perbandingan sumber.
[11] H.M.H.Al-Hamid
Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah,
2000) h.475-482.
[12] Mengenai bentuk
tatanan Madinah yang dibangun Nabi Muhammad saw sebagai Negara Muslim pertama
dapat dikaji dalam karya Marshal G.S.Hodgson, The Venture of Islam: Iman dan Sejarah dalam Peradaban Dunia-buku
kesatu-(Jakarta: Paramadina, 1999)
h.268-276.
