Kamis, 23 April 2026

Tarikh Nabi: MEMBENTUK MASYARAKAT MADINAH [by ahmad sahidin]

 

Kedatangan Nabi Muhammad saw di Madinah disambut gembira. Kaum Muslim Madinah menyambutnya dengan nyanyian yang berisi sanjungan yang memuliakan Nabi. Mereka sangat ingin rumahnya ditempati Sang Nabi sehingga mereka saling menawarkannya.

Dengan kecemerlangan pikirannya, Nabi membiarkan untanya yang menentukan di mana atau rumah siapa yang harus ditempatinya. Mereka bersama-sama mengikuti gerak langkah unta dengan penuh harap cemas. Unta yang dikendarai Nabi kemudian berhenti tepat di depan rumah orang miskin yang meghadap tanah kosong yang biasa dipakai mengiringkan kurma.

Unta pun berhenti.  Sang Nabi turun yang langsung disambut pemilik rumah yang bernama Abu Ayyub Al-Anshari, keluarga Muslim yang termasuk kerabat ibunda Nabi. Pilihan unta untuk menentukan lokasi Nabi ini menunjukkan kepedulian Nabi terhadap orang miskin lebih besar ketimbang terhadap orang-orang kaya dan bangsawan Madinah.

Tanah kosong yang dimiliki dua anak yatim (Sahal dan Suhail) ini dibeli seharga 10 dinar kemudian dibangun menjadi masjid yang dikenal dengan nama Masjid Nabawi. Tanah pun dibersihkan secara bersama-sama. Tidak seorang pun kaum Muslim berdiam diri, termasuk Nabi pun ikut membantu mengangkut adonan kapur labin dan pasir untuk pembuatan dinding masjid. Tiang-tiang masjid didirikan dan dipasangkan pelepah kurma sebagai atapnya untuk menahan sengatan sinar matahari. Lokasi masjid yang sudah berdinding itu diberi tiga pintu: sebelah barat dinamai Atikah yang sekarang disebut Babul Rahmah; sebelah timur dinamai Babul Jibril; dan pintu sebelah selatan (kemudian ditutup ketika terjadi peralihan kiblat dari Masjid Al-Aqsa ke Ka’bah Makkah Al-Mukarramah) dan dibuka pintu sebelah utara.

Pada sebelah selatan masjid didirikan ruangan khusus untuk kaum miskin atau dhuafa yang disebut ahlussuffah dan dibangun pula ruang untuk pelajaran-pelajaran agama serta menyempil rumah Nabi untuk hidup bersama dua istrinya (Saudah dan Aisyah) yang dinikahi Nabi setelah Khadijah wafat. Pembangunan Masjid Nabawi ini berlangsung selama dua belas hari yang dibantu kaum Anshar dan Muhajirin.[1]  

Sejarah bercerita di masjid inilah Nabi menerima tamu, bercengkrama, dan mengajarkan ilmu-ilmu Islam kepada para pengikutnya. Nabi juga menyatukan kaum Anshar (kaum Muslim Madinah) yang berasal dari kabilah Aus dan Khazraj serta kaum Muhajirin (kaum Muslim Makkah yang berhijrah). Begitu juga tiga kabilah Yahudi Madinah (Quraizhah, An-Nadir, dan Qainuqa) berada dalam satu ikatan persatuan yang dibangun oleh Nabi Muhammad saw melalui perjanjian yang disepakati bersama.

Sesuai dengan misi Ilahi bahwa Nabi dan agama yang dibawanya bertujuan untuk membangun masyarakat yang sehat jasmani dan ruhani serta berakhlak. Ketiadaan pemimpin yang dapat mempersatukan semua kabilah menjadikan mereka senantiasa merindukan kehadiran pembebas. Itulah sebabnya, gagasan Nabi berkaitan dengan Piagam Madinah direspon dengan positif.  Apalagi sosok Nabi berperilaku luhur dan mengutamakan keadilan maka tidak ditolak ketika Nabi menjadi pemimpin Madinah. Mereka setuju dan siap membela Nabi untuk menjaga keutuhan masyarakat Madinah.[2]

Karena itu, hijrah Nabi Muhammad saw menjadi momen penting bagi terjadinya perubahan dan perkembangan sejarah umat Islam. Ali Syariati menyebut hijrah sebagai landasan sekaligus faktor yang mendasari lahirnya perubahan-perubahan masyarakat sehingga terwujudnya peradaban manusia. Hampir semua peradaban dunia, baik kuno maupun modern lahir dari proses hijrah karena lingkungan baru biasanya menuntut seseorang untuk kreatif dan memikirkan masa depan yang gemilang.[3]   

Dengan persatuan masyarakat ini kabilah-kabilah ditiadakan dan diikat dengan komunitas baru yang bernama masyarakat Madinah atau ummah.  Hubungan antara umat beragama yang berbeda atau yang belum memeluk Islam dan hubungan dalam rangka menjaga dari perpecahan masyarakat pun diatur oleh Nabi dalam sebuah perjanjian yang dikenal dengan Piagam Madinah.

Secara umum isi dari Piagam Madinah ini mengatur hubungan antara kaum Muslim dengan umat beragama lainnya yang berada di Madinah, saling melindungi dan membela kalau terjadi penyerangan terhadap warga Madinah.[4] Begitu juga prinsip kebebasan beragama, keadilan, dan hak-hak manusia terdapat dalam piagam tersebut. Kesepakatan bersama inilah yang menjadi landasan kehidupan kaum Muslim bersama kaum Yahudi dan warga Madinah yang belum memeluk Islam. Negeri yang kabilah, karakter, adat, dan ragam agama disatukan di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad saw.[5]

Nilai dan derajat manusia yang digariskan Nabi dalam Piagam Madinah ditentukan bukan dengan darah kebangsawanan, tetapi didasarkan pada nilai-nilai universal. Begitu juga derajat seorang Muslim oleh Nabi ditentukan berdasarkan ketakwaan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah saw.

Kemudian Sang Nabi mempersaudarakan Muslim Makkah dengan Muslim Madinah atau Muhajirin dengan Anshar. Orang Madinah yang memiliki kekayaan diperintahkan oleh Nabi untuk berbagi dengan saudaranya yang berasal dari Makkah.

Nabi Muhammad saw sendiri memilih Ali bin Abi Thalib menjadi saudara dan dinikahkan dengan Sayidah Fathimah (putri Rasulullah saw)[6]dengan mahar lima ratus dirham. Uang dibelanjakan untuk sebuah baju wanita seharga tujuh dirham, hiasan kepala satu dirham, baju mandi yang tidak menutupi seluruh badan, sebuah ranjang yang terbuat dari kayu dan serat kurma, dua tikar linen, selembar tirai, selembar tikar hajri, seperangkat penggiling, sebuah kantong kulit untuk air, mangkuk yang terbuat dari kayu, ember dari kulit, sebuah gentong hijau, beberapa guci, dua gelang perak, dan sebuah wadah dari tembaga.[7]

Dilihat dari aspek kehidupan politik, Piagam Madinah yang disepakati seluruh kabilah Madinah, menguntungkan umat Islam karena musuh-musuh Islam yang hendak menyerang kaum Muslim menjadi musuh bersama. Karena itu, Madinah dalam tempo yang singkat dipertimbangkan keberadaannya oleh kerajaan-kerajaan besar dunia.

Apalagi nama dan kabar adanya Sang Nabi semakin hari terus tersebar dan dikenal masyarakat Arab sebagai penguasa baru di Madinah. Posisi ini menambah geram para musuh Islam, khususnya masyarakat Makkah yang berwujud dengan peperangan antara masyarakat Islam Madinah melawan Makkah. Masyarakat Makkah pun merasakan bahaya dari kuatnya kaum Muslim ini, khususnya berkaitan dengan penyergapan-penyergapan terhadap kafilah dagang Makkah yang jalurnya melalui wilayah Madinah.

Memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Arab kalau pengambilan barang atau pencegatan terhadap kafilah yang berharta dan tanpa perlindungan atau rombongan yang tak bersenjata. Itu sebabnya, setiap kepala suku atau kabilah senantiasa menjalin kerjasama antar kabilah untuk penjaminan keselamatan. Ikatan persatuan masyarakat Madinah yang dirumuskan dalam Piagam Madinah memberi keluasan bagi kaum Muslim untuk menghadang kafilah Makkah. Pecahnya Perang Badar dimulai dari operasi militer atau penyergapan yang dilakukan kaum Muslim terhadap kafilah dagang Makkah yang baru pulang dari Syiria. 

Posisi kaum Muslim yang semakin hari tambah kuat kemudian diarahkan oleh Nabi untuk terus meluaskan dakwah Islam ke luar jazirah Arab. Dengan adanya beberapa sahabat yang dapat menulis, Nabi memanfaatkannya untuk menulis surat ajakan memeluk Islam kepada para penguasa Persia, Bizantium, Etiopia, Mesir, Yamamah, Bahrain, Syiria, dan Hira. Nabi juga mengirim utusan dari Madinah untuk menyampaikan surat ajakan memeluk Islam.[8]

Dalam suratnya, Nabi menyatakan selaku Utusan Allah yang akan membimbing umat manusia untuk menyembah Allah dan melakukan ibadah sesuai dengan ajaran yang benar-benar dari Allah. Nabi tidak menggunakan nama Madinah sebagai landasan dalam dakwah Islam karena negeri tersebut milik seluruh masyarakat Madinah. Tidak semua penguasa menyambut baik surat ajakan tersebut, malah ada yang mengutus pasukannya untuk membunuh Nabi. Mereka yang tidak merespon dengan baik—kemungkinan besar—menyangka Nabi ingin menyatukan kekuasaan melalui makar berupa tuntutan memeluk agama baru. Nabi dengan pemerintahannya di Madinah dianggap ingin unjuk kuasa atau menyaingi keberadaan penguasa-penguasa besar yang sedang manggung.   

Keberadaan Sang Nabi dan solidaritas masyarakat yang tertuang dalam piagam membuat posisi kaum Muslim menjadi kuat dan warga luar Arab serta Makkah yang memusuhi menjadi tersaingi keberadaannya. Ketidaksukaan dan kebencian musuh-musuh Islam semakin terus bertambah dan puncaknya terwujud dalam peperangan antara kaum Muslim Madinah dan musuh-musuh Islam dari Makkah.

Jalaluddin Rakhmat menyebutkan sekira delapan puluh kali kaum Muslim terlibat perang dan operasi pengamanan.[9] Beberapa perang dan operasi pengamanan militer tersebut adalah Sariyyah Saiful Bahr (Maret 623 Masehi) yang dipimpin Hamzah bin Abdul Muththalib, paman Nabi; Sariyyah Rabigh (April 623 Masehi) dipimpin oleh Ubaidah bin Harits bin Abdul Muththalib; Sariyyah Al-Kharrar (Mei 623 Masehi) dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqqash; Ghazwah Abwa  atau Waddan (Agustus 623 Masehi) dipimpin langsung oleh Rasulullah saw dengan membawa pasukan tujuh puluh orang; Ghazwah Buwath (September 623 Masehi) juga dipimpin oleh Rasulullah saw;  Ghazwah Sifwan (September 623 Masehi) dipimpin oleh Ali bin Abi Thalib; Ghazwah Dzil Usyairah (November-Desember 623 Masehi) dipimpin langsung oleh Rasulullah saw; dan Sariyyah Nikhlah (Januari 624 Masehi) dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy Al-Asadiy.[10]

Sementara perang yang melibatkan banyak orang adalah Perang Badar (17 Ramadhan tahun kedua hijrah) yang meraih kemenangan gemilang; Perang Uhud (7 Syawal tahun ketiga hijrah); Perang Mustaliq atau Muraysi (2 Sya’ban tahun kelima atau keenam hijrah); Perang Khandaq atau Parit (Syawal tahun kelima hijrah); penyerangan kepada Yahudi Quraizhah (setelah Perang Khandaq); Perang Khaibar, Fadak, dan Mu’tah (tahun ketujuh hijrah); Perang Dzat As-Salasil (tahun kedelapan hijrah); Perang Hunain (tahun kedelapan hijrah); Perang Thaif (Syawal tahun kedelapan hijrah); dan Perang Tabuk (Rajab tahun kesembilan hijrah). [11]

Sejumlah perang itulah yang membuat ragu para orientalis Barat terhadap ajaran Islam yang mengajarkan perdamaian bagi seluruh manusia. Pertanyaan ini dapat terjawab kalau mereka melacak tujuan dari peperangan atau latar belakang dari konflik fisik yang terjadi antara kaum Muslim dengan musuh-musuh Islam.

Dalam sejarah diketahui bahwa motif perang yang dilakukan Nabi dan kaum Muslim dalam rangka mempertahankan dari serangan dan hendak menegakkan tatanan masyarakat yang adil. Untuk mewujudkan masyarakat yang berlandaskan pada Piagam Madinah tersebut mau tidak mau Sang Nabi harus terlibat dalam peperangan yang merongrong hancurnya persatuan dan kesatuan yang baru ditegakkannya di Madinah.

Perang demi perang yang dilakukan kaum Muslim merupakan konsekuensi bersama yang ingin mempertahankan tatanan masyarakat baru yang damai, adil, beradab, dan kuat secara politik. Perang yang melibatkan Nabi atau sekadar operasi pengamanan tidak bertujuan untuk menaikkan reputasi Nabi agar menjadi orang terkenal, tetapi adanya keinginan bersama untuk hidup dalam naungan kebersamaan dan landasan hukum yang adil.

Sejarawan Barat Marshal G.S.Hodgson menilai pembentukan tatanan baru masyarakat Madinah merupakan karya Sang Nabi yang memanfaatkan perbedaan-perbedaan di masyarakat Madinah dengan tawaran yang menguntungkan, baik dari sisi material yang didapatkan dari penyergapan dan operasi militer atau pungutan pajak dan zakat maupun dari janji kemenangan serta jaminan surga di akhirat. Tidak salah jika periode Madinah ini dianggap masa ideal Islam dalam konteks sosial dan politik karena Nabi seperti pemerintahan lainnya, memiliki sejumlah sekretaris yang membantu dalam urusan surat menyurat dan penulisan wahyu, bendahara yang menampung uang kas negara atau baitulmal, tempat pertemuan dan menerima tamu serta memutuskan masalah atau perkara masyarakat di masjid, mempunyai pasukan perang, mengirimkan utusan ke berbagai daerah, mengatur urusan pajak dan zakat.[12]

Adanya struktur organisasi yang mengatur (Nabi Muhammad saw dan orang-orang yang dipercayainya) dan hukum yang digunakan dalam berjalannya kehidupan masyarakat telah menunjukkan keberhasilan Muhammad saw dalam menciptakan sebuah model negara yang berlandaskan pada nilai-nilai universal.  *** (Ditulis oleh AHMAD SAHIDIN, M.Hum)

END NOTE

[1] Berkaitan dengan sejarah masjid nabawi ini lengkapnya dapat dilihat di buku Sedjarah Mesdjid dan Amal Ibadah di Dalamnya  karya H.Aboebakar  Atjeh (Banjarmasin:  Fa Toko Buku Adil, 1955)  h.32-56.

[2] Syed Hussain Mohammad Jafri,  Moralitas Politik Islam (Jakarta: Pustaka Zahra, 2003)  h.27-40.

[3] Pemikiran kesejarahan yang berasal dari Ali Syariati, lengkapnya lihat skripsi karya Ahmad Sahidin, Konsep Sejarah Menurut Ali Syariati (Bandung: Fakultas Adab UIN Sunan Gunun Djati, 2003)  yang dapat diakses langsung ke perpustakaan Jurusan Sejarah dan Peradaban Islam Fakultas Adab UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[4] Beberapa butir atau isi Piagam Madinah dapat dilihat dalam buku Sejarah Nabi Muhammad saw: ar-risalah karya Jafar Subhani (Jakarta: Lentera, 2006) h.297-301.

[5] Diskusi menarik berkaitan dengan tatanan baru yang dibuat Nabi Muhammad saw di Madinah, khususnya korelasi Islam dan negara, lihat Asghar Ali Engineer, Islam dan Pembebasan (Yogyakarta: LKiS, 2007) h.23-44.

[6] Ikatan kekeluargaan Ali bin Abi Thalib dengan Nabi disertai kemuliaannya dalam ilmu-ilmu agama menjadikan kaum Muslim Syiah memuliakan keturunannya. Dari Ahlulbait banyak lahir para imam yang menjadi guru para ulama dan guru tarekat-tarekat sufi yang rangkaian mursyid menyambung kepada Imam Syiah (Ahlulbait).    

[7] Jafar Subhani, Sejarah Nabi Muhammad saw: Ar-Risalah (Jakarta: Lentera, 2006) h.316.

[8] Jafar Subhani, Sejarah Nabi Muhammad saw: Ar-Risalah (Jakarta: Lentera, 2006) h.483-504.

[9] Jalaluddin Rakhmat, The Road to Muhammad (Bandung: Mizan, 2009) h.78-79. 

[10] Akram Diya Al-Umari, Tolak-Ukur Peradaban Islam (Yogyakarta: Ircisod, 2003) h. 45-296, menjelaskan perang-perang yang terjadi pada masa hidup Rasulullah saw dengan analisa kritis dan perbandingan sumber.

[11] H.M.H.Al-Hamid Al-Husaini, Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw (Bandung: Pustaka Hidayah, 2000) h.475-482.

[12] Mengenai bentuk tatanan Madinah yang dibangun Nabi Muhammad saw sebagai Negara Muslim pertama dapat dikaji dalam karya Marshal G.S.Hodgson, The Venture of Islam: Iman dan Sejarah dalam Peradaban Dunia-buku kesatu-(Jakarta: Paramadina, 1999)  h.268-276.