DALAM ilmu-ilmu Islam (Dirasah Islamiyyah),
pembahasan teori politik terdapat pada ilmu fiqih, khususnya fiqih siyasah
karena di dalamnya terdapat bahasan mengenai pengaturan, hukum-hukum, tata
negara, dan kepemimpinan. Sedangkan bentuk dan sistem atau perilaku politik dan
pandangan politik masuk dalam kajian sejarah Islam (tarikh). Hampir
setiap kali membaca buku sejarah Islam pasti tidak lepas dari pembahasan
kekuasaan, perebutan jabatan, dan pemerintahan. Karena itu, tidak salah kalau
ada yang berpendapat bahwa sejarah adalah politik masa lalu dan politik
sekarang merupakan sejarah masa depan.
Sudah bukan rahasia lagi kalau Islam dalam sejarah
mengalami perkembangan yang dinamis. Proses dakwahnya tidak lepas dari peran
penguasa dalam menentukan identitas keagamaan di masyarakatnya. Sejak wafat
Rasulullah saw penyebaran Islam berhasil karena didukung pemerintahan dengan
pengiriman pendakwah dan pengaturan dana umat berupa zakat yang diperuntukan
bagi masyarakatnya. Pengaturan di masyarakat ini berhasil atau terlaksana
karena peran dari penguasa atau pemerintah Islam.
Selain peran dalam pengaturan masyarakat, pemerintah
Islam berperan juga dalam memakmurkan dan menghidupkan masyarakat dengan
kehidupan ekonomi dan politik yang tenteram. Meski dalam sejarah yang tampak
lebih banyak pertikaian dan perebutan jabatan pemerintahan atau kekuasaan,
tetapi dari sana menunjukkan umat Islam dinamis dan mempunya khazanah yang
beragam. Tinggal kita yang harus mengambil pelajaran dari sejarah tersebut.
Tentu dengan mengambil pelajaran dari sejarah
politik Islam, umat Islam dapat mengetahui hal-hal yang harus ditinggalkan dan
yang harus diperbaiki kemudian dilejitkan dalam kehidupan sekarang. Kajian tentang
politik dan kepemimpinan Islam dimulai sejak wafat Rasulullah saw sampai
sekarang, yang di dalamnya memuat bahasan perbedaan pandangan politik Islam
Syiah (Imamah Ahlulbait) dan Sunni (Khulafa Rasyidun), peranan Daulah Islam
seperti Umayyah, Abbasiyah, Buwaihiyah,
Samaniyah, Fathimiyah, Utsmaniyah, Mughal, dan Shafawiyah. Kemudian tentang sistem
dan politik Islam modern yang sedang menjadi sorotan dunia, yaitu Wilayah
Faqih di Republik Islam Iran.
Perlu diketahui bahwa dalam Al-Quran tidak ada
perintah yang menunjukkan membentuk negara Islam. Begitu juga Rasulullah saw
dalam membangun negara dan masyarakat Madinah tidak secara lahiriah menyebutnya
dengan negara Islam. Hanya dengan ciri dan bukti dari tegaknya keadilan dan
kemakmuran serta keamanan dalam beribadah dan menjalankan kehidupan yang
menjadi ciri dari sebuah negara yang diberkahi Allah. Nah, semoga Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat mewujudkan ciri yang menjadikan sebuah
negara layak mendapatkan keridhaan dan keberkahan dari Allah Swt.[]
(Diambil dari buku SEJARAH POLITIK ISLAM karya Ahmad
Sahidin. Penerbit: Acarya Media Utama, Bandung,
tahun 2010)