Kamis, 29 Juni 2017

Studi Politik Islam: Siyasah

DALAM ilmu-ilmu Islam (Dirasah Islamiyyah), pembahasan teori politik terdapat pada ilmu fiqih, khususnya fiqih siyasah karena di dalamnya terdapat bahasan mengenai pengaturan, hukum-hukum, tata negara, dan kepemimpinan. Sedangkan bentuk dan sistem atau perilaku politik dan pandangan politik masuk dalam kajian sejarah Islam (tarikh). Hampir setiap kali membaca buku sejarah Islam pasti tidak lepas dari pembahasan kekuasaan, perebutan jabatan, dan pemerintahan. Karena itu, tidak salah kalau ada yang berpendapat bahwa sejarah adalah politik masa lalu dan politik sekarang merupakan sejarah masa depan.

Sudah bukan rahasia lagi kalau Islam dalam sejarah mengalami perkembangan yang dinamis. Proses dakwahnya tidak lepas dari peran penguasa dalam menentukan identitas keagamaan di masyarakatnya. Sejak wafat Rasulullah saw penyebaran Islam berhasil karena didukung pemerintahan dengan pengiriman pendakwah dan pengaturan dana umat berupa zakat yang diperuntukan bagi masyarakatnya. Pengaturan di masyarakat ini berhasil atau terlaksana karena peran dari penguasa atau pemerintah Islam.

Selain peran dalam pengaturan masyarakat, pemerintah Islam berperan juga dalam memakmurkan dan menghidupkan masyarakat dengan kehidupan ekonomi dan politik yang tenteram. Meski dalam sejarah yang tampak lebih banyak pertikaian dan perebutan jabatan pemerintahan atau kekuasaan, tetapi dari sana menunjukkan umat Islam dinamis dan mempunya khazanah yang beragam. Tinggal kita yang harus mengambil pelajaran dari sejarah tersebut.

Tentu dengan mengambil pelajaran dari sejarah politik Islam, umat Islam dapat mengetahui hal-hal yang harus ditinggalkan dan yang harus diperbaiki kemudian dilejitkan dalam kehidupan sekarang. Kajian tentang politik dan kepemimpinan Islam dimulai sejak wafat Rasulullah saw sampai sekarang, yang di dalamnya memuat bahasan perbedaan pandangan politik Islam Syiah (Imamah Ahlulbait) dan Sunni (Khulafa Rasyidun), peranan Daulah Islam seperti Umayyah, Abbasiyah, Buwaihiyah, Samaniyah, Fathimiyah, Utsmaniyah, Mughal, dan Shafawiyah. Kemudian tentang sistem dan politik Islam modern yang sedang menjadi sorotan dunia, yaitu Wilayah Faqih di Republik Islam Iran.

Perlu diketahui bahwa dalam Al-Quran tidak ada perintah yang menunjukkan membentuk negara Islam. Begitu juga Rasulullah saw dalam membangun negara dan masyarakat Madinah tidak secara lahiriah menyebutnya dengan negara Islam. Hanya dengan ciri dan bukti dari tegaknya keadilan dan kemakmuran serta keamanan dalam beribadah dan menjalankan kehidupan yang menjadi ciri dari sebuah negara yang diberkahi Allah. Nah, semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat mewujudkan ciri yang menjadikan sebuah negara layak mendapatkan keridhaan dan keberkahan dari Allah Swt.[] 

(Diambil dari buku SEJARAH POLITIK ISLAM karya Ahmad Sahidin. Penerbit:  Acarya Media Utama, Bandung, tahun 2010)