Kamis, 07 November 2019

Aqidah dalam Agama Islam

Aqidah berasal dari kata aqada atau aqa’id, yang secara harfiah berarti menghubungkan dua ujung dari sesuatu secara kokoh. Berdasarkan dari definisi itu, aqidah kemudian dimaknai sebagai kepercayaan, keyakinan, dan dasar-dasar keimanan dalam agama Islam.
Aqidah disebut juga dengan istilah "ushuluddin", yang berarti dasar-dasar agama. Namun, yang popular dalam dirasah Islamiyyah (ilmu-ilmu Islam) yang dipelajari di madrasah-madrasah dan perguruan tinggi Islam adalah ilmu kalam, yang merujuk pada kajian kalamullah (ayat-ayat Al-Quran atau wahyu Allah) dan hadis. Orang yang ahli dalam ilmu kalam disebut mutakalimun. Dalam istilah modern, ilmu kalam ini disebut teologi, yang berasal dari kata theos dan logos. Teologi dan ilmu kalam maknanya sama, yaitu ilmu-ilmu ketuhanan atau kajian tentang keyakinan agama.

Rabu, 06 November 2019

Resensi buku Filsafat Islam Kontemporer


Buku Filsafat Islam Kontemporer: Daras Pertama ini ditulis oleh Muhammad Taqi Mishbah Yazdi. Tebalnya 153 halaman. Terbitan RausyanFikr Yogyakarta tahun 2019. Terdiri dari sepuluh bagian, yang di dalamnya secara khusus dan fokus membahas kausalitas, yaitu teori dan akibat dalam konteks filsafat.

Selasa, 05 November 2019

Resensi buku Ibn Rusyd Lentera Dua Peradaban


Sekira satu pekan, saya membaca buku "Ibn Rusyd: Lentera Dua Peradaban" karya Majid Fakhry (Jakarta: Sadra Press, 2018). Hanya saja tidak intensif dan full membaca. Jadi, saat senggang waktu dibaca, berkelanjutan, dan sampai tuntas.

Saya mohon maklum bahwa pengetahuan yang terkandung dalam buku ini tidak diserap dengan baik. Saya merasa tidak mampu menyerap pengetahuan dari buku ini, yang berisi pemikiran atau kajian filsafat. Ini memang bukan bidang yang saya minati secara serius. Saya membacanya alakadar. Meski saya kurang serius menekuni isi buku, setelah dibaca menjadi tahu betapa komprehensif produk intelektual dari seorang Ibnu Rusyd.

Senin, 04 November 2019

Islam Bukan Arabisme

Konon ada seseorang yang menginginkan baju yang di masa kanaknya dipakai kembali pada masa dewasa yang sudah berbeda ukuran tubuh. Secara logika, tentu tidak bisa dipakai kembali karena ukuran baju tersebut sudah berbeda dengan ukuran tubuhnya. Jika dipaksakan akan tersiksa karena baju itu kekecilan. Lalu, bagaimana caranya agar baju itu bisa terpakai olehnya? Hanya satu pilihan: membeli kain dengan warna yang sama, lalu dijahit sesuai dengan desain (pola) yang sama persis dengan baju yang diinginkannya dan disesuaikan dengan ukuran tubuhnya.