Rabu, 08 Februari 2017

Skisma Dalam Umat Islam

Ranah fikih dan akidah/ilmu kalam bersifat personal sehingga tak jarang ada penafsiran yang beda di antara sesama muslim, terutama di antara ulama/mujtahid.

Bukan hanya di antara mazhab yang besar, sunni dan syiah, juga di dalam internal keduanya.

Dalam Syiah terbagi dalam firqah kalam: ismaili, zaidi, imamiyah dll. Dalam firqah tsb pun ada pecahan lagi. Sampai ujungnya pecahan itu pada rujukan ulama, yang satu sama lain berbeda meski dalam internal syiah.

Dalam syiah, pada ranah fikih ada marja-marja/mujtahid. Meski ada kesamaan dalam sumber, tetapi metode yang beda sehingga penyimpulan pun beda dlm menentukan status hukum atau fatwa.

Dalam sunni, firqah kalam banyak juga. Satu sama lain saling menolak kebenaran dari firqah yg berbeda. Di Chechnya, ulama sunni dalam sebuah musyawarah besar dan melibatkan ulama Al-Azhar mengeluarkan Wahabi dari Ahlussunnah wal jamaah.

Untuk fikih sunni, yang dikenal empat: Syafii, Maliki, Hanbali, Hanafi. Namun, dalam catatan buku-buku tarikh tasyri ternyata ada fikih thabari, ats-tsuri, dzhairi, al-auzai dll.

Ranah siyasi dan afiliasi kabilah/tokoh tertentu menjadikan umat pun terbagi dalam kelompok.

Seperti penentuan pemimpin umat pasca wafat Nabi antara yg pro wasiyat dan baiat. Secara historis yang memimpin Abubakar ra, tetapi secara teologis yang menjadi otoritas adalah Ali bin Abi Thalib ra.

Secara teologis ada imamah dengan pola ta'yin yang dianut syiah.  Dan secara historis ada khalifah yang dipilih melalui baiat, surat wasiat, dewan formatur, aklamasi, dan syura. Tentu dalam proses dan prakteknya ada berbagai pertimbangan subjektif. Ada pula turun temurun (heredetis) yang menjadi pemimpin.

Jadi, dalam perkembangan umat Islam terjadi keragaman mazhab atau firqah didasarkan atas pemahaman atas agama Islam. Karena itu, skisma akan selalu terjadi dan terbentuk selama ada manusia dan kehidupannya. Apalagi menyangkut agama Islam, sudah terbukti sejak masa wafat Nabi saw hingga sekarang terbentuk dalam mazhab, firqah dan lainnya. Tentu dari setiap mazhab/firqah tersebut perlu untuk dikaji secara kritis dan Ilmiah.

(Ahmad Sahidin)